Iklan Bapenda Sumut
Regional

Aktivis Desak Audit Anggaran Rp16,5 Miliar Lapas Rantauprapat, Soroti Overkapasitas hingga 347 Persen

YR Siregar
240
×

Aktivis Desak Audit Anggaran Rp16,5 Miliar Lapas Rantauprapat, Soroti Overkapasitas hingga 347 Persen

Sebarkan artikel ini

Rantauprapat, Langkatoday.com – Tingkat hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat yang mencapai sekitar 347 persen dari kapasitas kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kondisi tersebut, lapas juga tercatat mengelola 22 paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu mencapai Rp16.504.108.750.

Kondisi itu mendorong Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Ariswan, meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar, sekaligus mengaudit seluruh pelaksanaan pengadaan tahun anggaran 2026.

Menurut Ariswan, besarnya anggaran yang dikelola harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar seluruh penggunaan dana negara berlangsung transparan dan sesuai peruntukannya.

“Kondisi lapas yang kelebihan penghuni sangat tinggi harus menjadi perhatian serius. Di sisi lain, Lapas Rantauprapat mengelola anggaran pengadaan hingga Rp16,5 miliar. Karena itu kami meminta Kakanwil segera memeriksa Kalapas dan mengaudit seluruh penggunaan anggaran. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, barulah diambil tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Ariswan kepada wartawan, Jumat (10/7).

Overkapasitas Jadi Sorotan

Persoalan overkapasitas di Lapas Kelas IIA Rantauprapat sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Saat melakukan inspeksi beberapa waktu lalu, anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, memperoleh data bahwa lapas yang memiliki kapasitas sekitar 375 orang tersebut dihuni lebih dari 1.300 warga binaan, atau sekitar 347 persen dari daya tampung ideal.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan pemasyarakatan, pembinaan narapidana, hingga efektivitas pengawasan di dalam lapas.

Anggaran Makanan Tembus Rp13,3 Miliar

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, sebagian besar anggaran pengadaan Lapas Rantauprapat dialokasikan untuk kebutuhan bahan makanan warga binaan.

Nilainya mencapai Rp13.345.860.000, atau sekitar 81 persen dari total pagu pengadaan. Paket tersebut disusun berdasarkan volume 606.630 Orang Hari (OH) atau setara dengan kebutuhan konsumsi sekitar 1.662 orang setiap hari selama satu tahun.

Selain pengadaan bahan makanan, sejumlah paket lainnya meliputi pemeliharaan gedung sebesar Rp596 juta, persediaan pemeliharaan gedung Rp131,3 juta, pengadaan pakaian harian warga binaan Rp398,8 juta, ekstra makanan bulan Ramadan Rp249,3 juta, pengadaan peralatan makan dan minum Rp199,4 juta, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Minta APIP hingga BPK Turun Tangan

Ariswan menegaskan, permintaan audit bukan dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan APBN.

“Audit bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemeriksaan terhadap Kalapas juga penting untuk mengetahui apakah fungsi pengawasan, pembinaan, pelayanan, dan pengendalian telah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau pelaksanaan tugas, maka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara perlu mengambil langkah evaluasi, termasuk terhadap jabatan Kepala Lapas apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar maupun Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan dan audit tersebut.