Kasus Suap Proyek Langkat, Syah Afandin Irit Bicara Usai Ditetapkan Tersangka

Jakarta, Langkatoday.com – Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim irit berbicara saat muncul di hadapan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia hanya mengucapkan terima kasih tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, (4/7) dini hari.

“Enggak. Terima kasih, terima kasih,” ujar Ondim singkat saat dicecar pertanyaan oleh para jurnalis yang telah menunggunya.

Baca Juga:  Resmi Jadi Plt Bupati Langkat, Tiorita Janji Jaga Pemerintahan Bersih dan Lanjutkan Pelayanan Publik

Ketika ditanya lebih jauh mengenai penerimaan dugaan suap yang menjeratnya, ia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga wilayah di Sumatera Utara, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan, pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga:  RCW Kembali Laporkan PT TDM dan PTPN I Terkait 11 Item Temuan BPK RI ke APH

Sehari berselang, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan Ondim dan mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pusaran kasus suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025-2026.

Kronologi dan Nilai Suap

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ondim diduga telah menerima uang suap sebesar Rp800 juta.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kesepakatan suap yang mencapai Rp1,117 miliar. Uang itu diberikan oleh Yaqub kepada Ondim sebagai imbalan atas kemenangan dalam menggarap puluhan proyek strategis.

Baca Juga:  Isu Ruangan Indehoy dan Foto Selfie Tahanan Viral, Respon Karutan Labuhan Deli Bikin Geleng Kepala

Adapun proyek-proyek yang dimaksud meliputi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2025. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Tutup
HUT RI