Iklan Bapenda Sumut
BeritaHukum

Tiga Koper Keluar dari Disdik Langkat, KPK Perluas Penyidikan Kasus Ondim

Tim Langkatoday
2346
×

Tiga Koper Keluar dari Disdik Langkat, KPK Perluas Penyidikan Kasus Ondim

Sebarkan artikel ini

Stabat, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakhiri penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Rabu (8/7), dengan membawa tiga koper dan satu kardus yang diduga berisi barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Pantauan di lokasi, tim penyidik KPK keluar dari Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Jalan Kartini, Stabat, sekitar pukul 12.31 WIB.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan penyidik sebelum rombongan meninggalkan lokasi dengan pengawalan personel Brimob.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, membenarkan adanya aktivitas penyidik KPK di Kantor Dinas Pendidikan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci hasil penggeledahan tersebut.

“Dapat info saja tadi soal penggeledahan, tapi saya belum ke lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ia diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, terdiri dari 80 proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan lima proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.

Sebagai imbalan atas proyek tersebut, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek Dinas Perkim.

KPK menduga hingga April 2026 telah diterima uang sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee yang disepakati.

Selain dugaan suap, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.

Dugaan penerimaan tersebut berasal dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kecamatan, pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Menurut KPK, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan dunia pendidikan di Kabupaten Langkat.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap secara resmi isi tiga koper dan satu kardus yang dibawa dari Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.