Stabat, Langkatoday.com – Kabar penetapan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan luka bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menjadi alarm keras bahwa tata kelola pemerintahan daerah masih menyimpan persoalan serius.
Lebih dari itu, publik tentu sulit mengabaikan fakta sejarah. Dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir, Langkat berulang kali dihadapkan pada kasus korupsi yang melibatkan kepala daerahnya. Mulai dari era H. Zulkifli Harahap, H. Syamsul Arifin, Terbit Rencana Perangin-angin, hingga kini Syah Afandin.
Meski masing-masing perkara memiliki konteks dan proses hukum yang berbeda, rangkaian peristiwa tersebut meninggalkan pertanyaan besar: mengapa siklus ini terus berulang
Ironisnya, pergantian kepemimpinan akibat persoalan hukum seolah menjadi pola yang berulang di Kabupaten Langkat
Pada Januari 2022, setelah Terbit Rencana Perangin-angin terjaring OTT KPK, posisi kepemimpinan daerah beralih kepada wakilnya saat itu, Syah Afandin.
Kini, setelah Syah Afandin menghadapi proses hukum, roda pemerintahan kembali berada di tangan Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti, yang tidak lain merupakan istri Terbit Rencana Perangin-angin.
Situasi ini tentu memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Ada yang mengaitkannya dengan dinamika politik, ada pula yang melihatnya sebagai ironi demokrasi lokal. Namun, semua pandangan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai opini publik, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Yang jauh lebih penting adalah menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemerintahan daerah.
Kasus korupsi tidak pernah lahir begitu saja. Ia tumbuh ketika pengawasan lemah, transparansi diabaikan, dan kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengganti pemimpin. Yang harus dibangun adalah sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan wewenang sejak awal.
Kabupaten Langkat memiliki sumber daya alam yang melimpah, potensi ekonomi yang besar, serta masyarakat yang dikenal pekerja keras. Sayangnya, potensi tersebut berkali-kali tertutupi oleh pemberitaan mengenai kasus korupsi yang menyeret pemimpinnya.
Sudah saatnya wajah Langkat tidak lagi dikenal karena operasi tangkap tangan, melainkan karena prestasi pembangunan, kualitas pelayanan publik, dan keberhasilan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat juga memiliki peran penting. Demokrasi tidak berhenti saat hari pencoblosan. Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan harus terus dilakukan melalui kritik yang konstruktif, partisipasi publik, serta keberanian menyuarakan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Setiap orang yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkat tidak boleh terus hidup dalam bayang-bayang masa lalu. Kabupaten ini membutuhkan budaya politik baru yang mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan kepemimpinan yang bersih.
Karena sesungguhnya, yang paling dirugikan dari setiap kasus korupsi bukan hanya negara, tetapi jutaan masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih cepat, dan masa depan yang lebih sejahtera.
Semoga peristiwa ini menjadi titik balik, bukan sekadar babak baru dari siklus yang sama.






