Medan, Langkatoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smart board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Yusafrihardi Girsang, kesaksian mengejutkan disampaikan oleh Bahrun Walidin alias Baron.
Baron, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, membeberkan adanya aliran dana fantastis dalam proyek bernilai Rp29,5 miliar tersebut.
Di hadapan majelis hakim dan para terdakwa: mantan Kadisdik Langkat SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa BPS, Baron mengaku menerima uang ratusan juta sebagai komisi pemasaran produk dari BPS.
Lebih jauh, Baron mengungkap total aliran dana yang diserahkan kepada mantan Kadisdik Langkat, SA, mencapai Rp2,5 miliar.
Ia merinci modus penyerahan uang yang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kediaman pribadi SA, di sebuah kafe (Nuansa Kopi), hingga penyerahan uang di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road.
“Saya sendiri yang mengantar ke tempat kediaman SA. Hari ini hari Jumat saya tidak mungkin berbohong,” tegas Baron di depan persidangan saat ditanya mengenai kebenaran kesaksiannya.
Tak hanya kepada SA, Baron juga mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang diarahkan kepada seseorang berinisial Is, yang disebutnya berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
Menurutnya, uang tersebut diserahkan atas perintah terdakwa BPS setelah perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Bantahan Para Terdakwa
Menanggapi kesaksian tersebut, para terdakwa langsung melayangkan bantahan. Terdakwa BPS menegaskan tidak pernah memerintahkan saksi untuk memberikan uang kepada pihak manapun.
Senada dengan BPS, terdakwa SA juga membantah telah menerima uang miliaran rupiah sebagaimana dituduhkan oleh saksi.
Faisal Hasrimy Tegaskan Tidak Ada Intervensi
Selain memeriksa saksi-saksi kunci, persidangan juga menghadirkan mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Faisal Hasrimy.
Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam proyek tersebut, Faisal membantah adanya intervensi.
“Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smart board. Itu kewenangan Disdik Langkat,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan bahwa dorongannya terhadap inovasi pendidikan di Langkat merupakan langkah umum yang kemudian teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan.
Saat ini, perkara tersebut terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, menyeret SA, Supriadi, dan BPS sebagai terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi pada proyek sarana penunjang pendidikan yang seharusnya menjadi tumpuan inovasi bagi siswa di Kabupaten Langkat.






