Dugaan Korupsi di Langkat Bertambah, KPK Soroti Mutasi Jabatan hingga Pengadaan Seragam Sekolah

- Pewarta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 04:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam perkara yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Selain dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan nilai gratifikasi tersebut diduga berasal dari beberapa sumber, salah satunya terkait pengangkatan camat di Kabupaten Langkat.

“KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, praktik tersebut diduga menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  UMK Wajib Tahu! BPJPH Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Tahun 2026

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, termasuk proses pengangkatan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah.

“Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan yang terdampak, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin bersama pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

KPK menduga Syah Afandin menerima suap sebesar Rp800 juta yang berkaitan dengan proyek di dua organisasi perangkat daerah tersebut.

Baca Juga:  Setya Novanto Bebas Bersyarat, Publik Geram

Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rutan Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar ketentuan mengenai suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat sebagai pihak pemberi suap sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti atau pihak lain yang diduga terlibat.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Terbaru