Kasus PPPK 2023: Kasasi Ditolak MA, BKD Langkat Belum Ambil Sikap

- Pewarta

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution

Stabat, Langkatoday.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh atas putusan tersebut karena masih menunggu pemberitahuan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Segala proses hukum ada di Bagian Hukum Setdakab. BKD masih menunggu upaya hukum lain yang mungkin ditempuh oleh Pemkab Langkat sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan disampaikan secara resmi kepada kami,” ujar Syafriansyah, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, hingga saat ini BKD belum menerima salinan atau hasil resmi putusan kasasi MA yang menolak kasasi Pemkab Langkat, sehingga belum dapat menginventarisir permasalahan maupun menentukan langkah selanjutnya.

“Putusan kasasi MA itu masuk melalui aplikasi e-court dan akan diunduh oleh Bagian Hukum. Setelah itu baru disampaikan kepada BKD,” katanya.

Menurut Syafriansyah, secara prinsip BKD bersifat menunggu arahan dan penyampaian amar putusan dari Bagian Hukum. Selanjutnya akan diketahui apakah Pemkab Langkat masih menempuh upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK), atau menerima putusan MA tersebut.

Baca Juga:  Nilai Kabupaten Layak Anak Langkat Turun, Ini Penyebabnya

“Kami masih menunggu apakah nanti Kabag Hukum menyampaikan adanya langkah PK atau tidak. Saat ini prosesnya masih berada di Bagian Hukum dan belum sampai ke BKD,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi Pemkab Langkat atas gugatan TUN yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan
PC HIMMAH Langkat Buka LKD, Dikky Wahyudi Dorong Lahirnya Kader Intelektual dan Berintegritas
Diikuti 1.047 Peserta, Tiorita dan Kajati Sumut Perkuat Pencegahan Korupsi di Langkat
Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Prilly Latuconsina hingga Hesti Purwadinata Ikut Merespons
Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Mushalla Rp35 Juta, Cek Syarat Pengajuannya

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:49 WIB

KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Asahan, 8 Awak Kapal Diamankan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Diikuti 1.047 Peserta, Tiorita dan Kajati Sumut Perkuat Pencegahan Korupsi di Langkat

Terbaru

Langkat Terkini

Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Jumat, 23 Okt 2026 - 17:21 WIB