Tak Perlu Tunggu Kuota? Begini Cara Legal Berangkat Haji Furoda 2026!

- Pewarta

Minggu, 9 November 2025 - 10:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

JAKARTA, LANGKATODAY – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru disahkan, jamaah kini dimungkinkan untuk berangkat menggunakan visa haji nonkuota secara mandiri.

Namun, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan visa nonkuota adalah visa furoda atau mujamalah yang diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menjelaskan, visa nonkuota ini tetap memiliki aturan ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PIHU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Visa haji nonkuota yang dimaksud ini kaitannya dengan visa furoda atau mujamalah,” ujar Ichsan seperti dilansir dari media Republika.co.id, Ahad (9/11).

Dalam Pasal 18 ayat 1 dijelaskan, visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa nonkuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada Menteri Agama.

Baca Juga:  Yudo Sadewa Anak Menkeu Sentil Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Hormat

Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah menggunakan visa nonkuota wajib membuat perjanjian tertulis dengan jamaah serta melapor kepada Menteri.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai visa haji nonkuota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dalam peraturan menteri,” bunyi Pasal 18 ayat 4.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi memang memiliki kuota haji nonkuota atau mujamalah.

“Itu yang sering disebut haji kuota mujamalah. Mujamalah itu artinya undangan,” jelas Dahnil dalam kanal YouTube-nya.

Baca Juga:  KPK Tahan Mantan Menag Yaqut: Kuota Tambahan 20 Ribu Harusnya Untuk Haji Reguler, Bukan Dijual

Menurutnya, jamaah yang menggunakan visa mujamalah biasanya merupakan undangan langsung dari Raja Arab Saudi, Duta Besar, atau Kementerian Haji Arab Saudi.

“Yang memberikan visa mujamalah ini adalah diskresi dari Raja. Bisa undangan Raja, Menteri Haji, atau Duta Besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Dahnil juga menjelaskan, istilah visa furoda juga dikenal beberapa tahun terakhir, yang artinya mandiri (nafsi-nafsi).

“Jadi furoda ini mandiri, diberikan kuotanya oleh Pemerintah Arab Saudi juga, bukan dari Indonesia,” katanya.

Kebijakan baru ini menegaskan peran Pemerintah Indonesia sebagai regulator dan Pemerintah Arab Saudi sebagai pemberi visa. Meski disebut “mandiri”, jamaah tetap wajib melapor dan diatur secara resmi untuk menghindari penipuan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan haji furoda.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung

Terbaru