Medan, Langkatoday.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah fakta terkait proses penentuan pemenang proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10), mantan Kepala Dinas Perkim sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengakui bahwa proses pemilihan perusahaan dalam sejumlah paket pekerjaan telah diarahkan sebelumnya.
Kesaksian tersebut disampaikan Ilhamsyah ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Yaqub Abdhal Muarif, pengusaha jasa konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilhamsyah dihadirkan bersama sejumlah pejabat pengadaan dan pejabat teknis lainnya, termasuk Dwi serta Kepala Bidang Perkim yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi dan Aprianto.
Dalam persidangan, JPU menggali keterangan mengenai daftar nama kontraktor yang disebut telah diserahkan kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Jaksa kemudian mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan arahan terhadap perusahaan yang akan memperoleh paket pekerjaan.
“Ketika perusahaan yang dibawa pejabat pengadaan diserahkan sesuai arahan maka kemudian dipilih, betul kan?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Ilhamsyah.
PPK Disebut Tetap Menjalankan Proses Administratif
Jaksa juga menggali fungsi PPK dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis hingga proses pengadaan melalui sistem elektronik.
Dalam konteks kesaksian tersebut, proses administratif tetap dijalankan oleh pejabat terkait. Namun, kesaksian Ilhamsyah mengindikasikan bahwa nama perusahaan yang akan memperoleh pekerjaan disebut telah diarahkan sebelumnya.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan terdakwa Yaqub Abdhal Muarif.
Dalam dakwaan perkara tersebut, Yaqub diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan.
Saksi Ungkap Dugaan Commitment Fee 15 Persen
Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dugaan commitment fee dalam pengadaan proyek.
Menurut kesaksian Ilhamsyah, fee yang disebut dalam perkara tersebut mencapai 15 persen dari nilai pekerjaan. Dari angka tersebut, 10 persen disebut diperuntukkan bagi bupati, sementara 5 persen disebut untuk kebutuhan dinas.
“Berarti sudah diketahui Bupati, fee nanti yang akan diberikan itu 15 persen, 10 persen buat Bupati, 5 persen buat dinas. Begitu?” tanya jaksa.
“Iya, pak,” jawab Ilhamsyah.
Dalam dakwaan, terdakwa Yaqub juga disebut telah memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada Syah Afandin melalui sejumlah orang yang disebut sebagai perantara, berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi pembuktian yang sedang diuji dalam persidangan.
Berawal dari OTT KPK
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2026 di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Langkat, Binjai dan Medan.
KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Muarif.
Dalam proses persidangan, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa berdasarkan alat bukti dan dakwaan.
Kesaksian Ilhamsyah terkait dugaan pengarahan perusahaan dan commitment fee tersebut selanjutnya masih harus diuji dengan keterangan saksi lain, bukti dokumen, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Editor : Fadli













Komentar