Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim

- Pewarta

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Mantan Kadisdik Langkat, Ilhamsyah Bangun (pegang mic) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10)

Mantan Kadisdik Langkat, Ilhamsyah Bangun (pegang mic) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10)

Medan, Langkatoday.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat kembali mengungkap sejumlah fakta terkait proses penentuan pemenang proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10), mantan Kepala Dinas Perkim sekaligus mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengakui bahwa proses pemilihan perusahaan dalam sejumlah paket pekerjaan telah diarahkan sebelumnya.

Kesaksian tersebut disampaikan Ilhamsyah ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara terdakwa Yaqub Abdhal Muarif, pengusaha jasa konstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilhamsyah dihadirkan bersama sejumlah pejabat pengadaan dan pejabat teknis lainnya, termasuk Dwi serta Kepala Bidang Perkim yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi dan Aprianto.

Dalam persidangan, JPU menggali keterangan mengenai daftar nama kontraktor yang disebut telah diserahkan kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Jaksa kemudian mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan arahan terhadap perusahaan yang akan memperoleh paket pekerjaan.

Baca Juga:  KPK Tepis Klaim Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Korban dalam Kasus Kuota Haji

“Ketika perusahaan yang dibawa pejabat pengadaan diserahkan sesuai arahan maka kemudian dipilih, betul kan?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Ilhamsyah.

PPK Disebut Tetap Menjalankan Proses Administratif

Jaksa juga menggali fungsi PPK dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis hingga proses pengadaan melalui sistem elektronik.

Dalam konteks kesaksian tersebut, proses administratif tetap dijalankan oleh pejabat terkait. Namun, kesaksian Ilhamsyah mengindikasikan bahwa nama perusahaan yang akan memperoleh pekerjaan disebut telah diarahkan sebelumnya.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan terdakwa Yaqub Abdhal Muarif.

Dalam dakwaan perkara tersebut, Yaqub diduga memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan.

Saksi Ungkap Dugaan Commitment Fee 15 Persen

Persidangan juga mengungkap keterangan mengenai dugaan commitment fee dalam pengadaan proyek.

Menurut kesaksian Ilhamsyah, fee yang disebut dalam perkara tersebut mencapai 15 persen dari nilai pekerjaan. Dari angka tersebut, 10 persen disebut diperuntukkan bagi bupati, sementara 5 persen disebut untuk kebutuhan dinas.

Baca Juga:  Palu Hakim Penuh Distorsi: Nada Aneh dan Lirik Fulgar

“Berarti sudah diketahui Bupati, fee nanti yang akan diberikan itu 15 persen, 10 persen buat Bupati, 5 persen buat dinas. Begitu?” tanya jaksa.

“Iya, pak,” jawab Ilhamsyah.

Dalam dakwaan, terdakwa Yaqub juga disebut telah memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada Syah Afandin melalui sejumlah orang yang disebut sebagai perantara, berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan.

Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi pembuktian yang sedang diuji dalam persidangan.

Berawal dari OTT KPK

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2026 di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Langkat, Binjai dan Medan.

KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Muarif.

Dalam proses persidangan, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara yang dibangun jaksa berdasarkan alat bukti dan dakwaan.

Kesaksian Ilhamsyah terkait dugaan pengarahan perusahaan dan commitment fee tersebut selanjutnya masih harus diuji dengan keterangan saksi lain, bukti dokumen, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh
Kunjungan Wapres Gibran ke Langkat Ditunda
Safari Dakwah Anak Gaza di Langkat, Pemkab Salurkan Donasi Rp50 Juta untuk Palestina
Lanjutkan Sidak Kecamatan, Tiorita Ingatkan ASN Salapian soal Disiplin dan Pelayanan
Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Soroti Disiplin Pegawai hingga Kebersihan Toilet
PT Rapala Group Siapkan Rp1 Miliar Bangun Jembatan di Langkat, Tiorita Dorong Investasi Berujung Manfaat
Dari Perbatasan Aceh, Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir hingga Pelosok Langkat
Ada Apa dengan Polres Langkat? Sudah Jadi Tersangka Sejak Mei, Kasus KDRT Masih Berkutat di P-19

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Dari Titik Nol Langkat, Tiorita Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Perbatasan Aceh

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Kunjungan Wapres Gibran ke Langkat Ditunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Safari Dakwah Anak Gaza di Langkat, Pemkab Salurkan Donasi Rp50 Juta untuk Palestina

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Lanjutkan Sidak Kecamatan, Tiorita Ingatkan ASN Salapian soal Disiplin dan Pelayanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Sidak Kantor Camat Hinai, Tiorita Soroti Disiplin Pegawai hingga Kebersihan Toilet

Terbaru