Ruko Walet ‘Kebal Hukum’ di Samping Masjid Raya Stabat, Izin Tak Jelas Pajak pun Mangkrak!

- Kontributor

Jumat, 12 September 2025 - 22:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Bangunan sarang burung walet yang berada di Gang Maya, Jalan KH Zainul Arifin, Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (tribun/anil)

STABAT (Langkatoday) – Belasan rumah toko (ruko) yang difungsikan sebagai usaha penangkaran burung walet di samping Masjid Raya Stabat, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diduga tidak memiliki izin resmi.

Bangunan bertingkat yang sudah berdiri puluhan tahun itu terindikasi tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin penangkaran walet. Selain itu, para pemilik usaha diduga mengabaikan kewajiban pajak serta retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Kecamatan (Korcam) Stabat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat, Abdullah Azmi, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan walet tersebut maupun status kewajiban pajaknya.

“Gak tahu saya punya siapa, dan saya gak tau dia bayar pajak sarang burung walet atau tidak,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, pihaknya sempat mendatangi lokasi penangkaran walet, namun tidak berhasil menemui pemiliknya.

Sementara itu, seorang staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Langkat yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa usaha tersebut belum memiliki izin usaha penangkaran burung walet.

“Sudah dicek, izin usaha penangkaran burung waletnya belum ada. Untuk IMB atau PBG, nanti kami pastikan lagi,” ucapnya.

Warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas penangkaran walet yang menimbulkan suara bising, terutama saat waktu ibadah di Masjid Raya Stabat.

“Sudah terlalu lama bangunan itu bikin resah. Suara rekaman burung waletnya keras, jadi susah khusyuk beribadah,” kata Ayi, salah seorang warga.

Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan apakah usaha walet di sekitar Masjid Raya Stabat tersebut pernah membayar pajak ke daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha penangkaran walet di lokasi tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Terbaru

Chat via WhatsApp