LANGKATODAY.COM – Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara inisial AH dan Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara inisial DT sebagai tersangka dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Para pelaku meminta sejumlah uang dalam proses seleksi itu.
“Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024).
Hadi belum memerinci berapa banyak uang yang diminta para tersangka. Dia mengatakan penyidik masih mendalaminya.
“(Jumlahnya) didalami penyidik,” sebutnya.
Eks Kapolres Biak Papua itu mengatakan saat ini para tersangka belum ditahan. Pihaknya masih akan menjadwalkan pemanggilan ketiga pelaku setelah berstatus sebagai tersangka.
“Penyidik akan jadwalkan pemeriksaan kapasitas sebagai tersangka dalam minggu ini,” ujar Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menyelidiki kasus dugaan kecurangan dalam penerimaan seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Batu Bara. Saat ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagian tersangka.
“Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Hadi.
Hadi menyebut ada tiga orang yang ditetapkan tersangka per Kamis (1/2). Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh soal motif hingga kronologi penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia mengatakan penyelidikan itu dilakukan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat (dumas).
“Ada dumas,” kata Hadi. (rel/dtk)