Scroll untuk baca artikel
langkatoday.com
Web Hosting
Web Hosting
langkatoday.com
HukumNasional

Periksa 3 Saksi, KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Avatar photo
×

Periksa 3 Saksi, KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

JAKARTA (Langkatoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. KPK telah memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih, pada Rabu (24/7) kemarin.

Scroll untuk baca artikel
Scroll untuk baca artikel

Adapun, tiga orang saksi itu yakni Irfan Maulana Hakim, PNS; M. Farid Fanani, pegawai PT ASDP; Adjie, wiraswasta.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan, ketiga saksi itu didalami terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Materi yang didalami terkait proses kerjasama usaha dan proses akuisisi,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7).

Tessa mengungkapkan, nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun. Namun, KPK belum mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” ujar Tessa.

Tessa menyampaikan, penyidik sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP. Terkait nilai kerugian keuangan negara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Belum bisa dipublish, karena masih dilakukan penghitungan,” ucap Tessa.

Bahkan, KPK juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” ucap Tessa.

Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.

“Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ungkap Tessa.

Pencegahan terhadap empat pihak itu dilakukan selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2024. Hal itu dilakukan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri dalam rangka kepentingan penyidikan.

“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” tegas Tessa.

Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengakui, telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

“Ini perkara dengan ASDP sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

“Ini baru masuk penyidikan, tapi kita kalau sudah melakukan penyidikan, kita sudah bisa melakukan upaya paksa. Ini mungkin saya tidak bisa terlalu dalam, tetapi betul upaya paksa itu dilakukan dalam kaitannya dengan perkara ASDP,” pungkas Asep. (rel/jp)

www.domainesia.com