Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
BeritaHukum

FK3I Sumatera Utara Himbau Pasar Minyak Sawit Tolak CPO PT Serdang Hulu

Avatar photo
×

FK3I Sumatera Utara Himbau Pasar Minyak Sawit Tolak CPO PT Serdang Hulu

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Harianto Ginting

MEDAN (Langkatoday) – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) menghimbau agar pasar minyak sawit menolak CPO dari PT Serdang Hulu, Sabtu (20/7).

Bukan tanpa alasan, tingkat deforestasi di Indonesia cukup tinggi, khususnya Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, sementara Uni Eropa (UE) resmi memberlakukan Undang-Undang Anti-Deforestasi atau EU Deforestation Regulation per 16 Mei 2023 lalu. Regulasi ini bertujuan memastikan produk yang masuk pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan deforestasi.

Sementara berdasarkan data yang ada, PT Serdang Hulu menguasai lahan dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah Deli Serdang seluas 826 ha, berdasarkan lampiran SK Mentri KLHK No.1345/2022 yang jelas dan nyata tanpa izin, karena HGU seluas 1.032 ha milik PT Serdang Hulu sendiri berada di Kabupaten Langkat tepatnya Desa Tanjung Gunung yang langsung berbatasan dengan Deli Serdang, Taman Hutan Raya (Tahura) dan tidak jauh dari Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), dan juga tumpang tindih dengan SK Perhutanan Sosial yang dikelola oleh KTH Pulu dagang Seluas 444 ha.

Terpisah Koordinator Bidang Hukum Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Sumut Harianto Ginting mengatakan: “isu deforestasi yang terjadi adalah bukti kegagalan penegak hukum khususnya Kepolisian dan Gakkum KLKH wilayah Sumatera Utara sehingga kejahatan ini terjadi begitu lama dan tidak ada penindakan, hal ini kami duga karena banyak oknum bermain mata bahkan terima setoran sehingga Deforestasi semangkin parah. Terlebih hal yang paling menyedihkan terjadinya pelanggaran HAM yang dialami masyarakat marjinal” ungkapnya.

“Maka dengan hal ini kami dari FK3I Sumut meminta kepada Lembaga terkait seperti BPN, Polri, KLHK, Dirjen Pajak, Ombusdman RI, Komnas HAM RI. untuk melakukan penindakan, terkhusus kementrian perdagangan untuk menolak CPO dari hasil Deforestasi tersebut”, tambahnya.

www.domainesia.com