
Langkatoday.com – Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dengan kuota mencapai 1.030.751 orang.
Nantinya, sekitar 80 persen formasi CPNS 2023 akan diperuntukan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, untuk fresh graduated atau lulusan baru akan disediakan sekitar 20 persen dari formasi keseluruhan.
“Dari total itu, formasinya 80 persen yang non-ASN atau P3K dan sisanya 20 persen fresh graduate. Kami utamakan yang talenta digital,” kata Abdullah Azwar Anas di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2023.
Lantas, kapan jadwal CPNS 2023 dibuka? Serta apa saja formasi dan persyaratan CPNS 2023? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.
Menurut Azwar, lulusan baru memiliki kualifikasi yang sangat baik untuk mengisi posisi yang dibutuhkan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah daerah. Soal jumlah formasi kebutuhan CPNS 2023, kuota sebanyak 1 juta orang ini muncul berdasarkan usulan dari kementerian dan lembaga terkait. Adapun rincian kebutuhan 1.030.751 itu untuk ditempatkan di posisi sebagai berikut:
Untuk penempatan di pusat:
1. CPNS dosen 15.858
2. Tenaga teknis lainnya 18.595
3. PPPK dosen 6.742
4. PPPK tenaga guru 12.000
5. PPPK tenaga kesehatan 12.719
6. PPPK tenaga teknis lainnya 15.205
Untuk penempatan di daerah:
1. PPPK guru 580.202
2. PPPK tenaga kesehatan 327.542
3. PPPK tenaga teknis lainnya 35.000
Jadwal pendaftaran CPNS 2023 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah. Namun, pada September 2023 mendatang Menpan RB mulai menetapkan formasi lengkapnya dan mengusulkan ke Kementerian Keuangan. Pasalnya saat ini pihaknya masih menghitung kepastian formasi CPNS 2023. Dengan demikian, jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023 diperkirakan akan dimulai sekitar bulan September 2023 atau lebih.
“September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga,” ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 12 Juni 2023.
Persyaratan Daftar CPNS 2023
Belum ada keterangan resmi terkait persyaratan daftar CPNS 2023. Meski demikian, mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat daftar CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
Informasi dan kerjasama bisa dikirim via e-mail: [email protected]