Scroll untuk baca artikel
langkatoday.com
BeritaHukum

KPK Siap Tampung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Aplikasi Desa Digital Langkat

Avatar photo
×

KPK Siap Tampung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Aplikasi Desa Digital Langkat

Sebarkan artikel ini
Tessa Mahardhika Sugiarto Juru bicara KPK

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Tessa Mahardhika Sugiarto Juru bicara KPK

STABAT (Langkatoday)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran untuk proyek-proyek Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa Digital di Kabupaten Langkat Sumut tahun 2023.

KPK menegaskan untuk mengusut dugaan korupsi dan proyek fiktif aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa Digital di Kabupaten Langkat Sumut tahun 2023, maka mereka membutuhkan alat bukti permulaan berupa dokumen proyek dan alat alat bukti pendukung lainnya. Silahkan laporkan ke KPK untuk ditindak lanjuti.

Scroll untuk baca artikel
Scroll untuk baca artikel

Selain KPK, disarankan masyarakat bisa melaporkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut dugaan penyalahgunan anggaran dalam proyek aplikasi tersebut yang Miliaran Rupiah.

“Bila mengetahui adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran baik di pusat maupun di daerah, silahkan dilaporkan ke Kepolisian/ Kejaksaan/KPK (APH). Tentunya dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukungnya. Dengan itu, maka APH dapat menindaklanjuti bila sudah lengkap, atau meminta pelapor untuk melengkapi laporan bila belum lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dimintai konfirmasi awak media, Sabtu, (13/7).

Terpisah, Tengku Kendi yang merupakan Zuriat Sultan Musa Mu’azzamshah Al-Khalidi Naghsabandyah, Sultan Langkat pertama meminta KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan proyek fiktif Aplikasi Informasi dan Adminitrasi Desa Digital Tahun 2023 di Kabuaten Langkat Sumatera Utara.

“Ini harus diusut tuntas, panggil oknum Dinas PMD, pihak ketiga atau vendor yang membuat aplikasi tersebut dan pihak lainnya yang terlibat,” kata Tengku Kendi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Medan, Senin, 15 Juli 2024.

Di usutnya kasus tersebut, beliau berharap agar Langkat menjadi pemerintahan yang bersih (good government) ke depannya.

Seharusnya disiapkan semua sebelum membuat aplikasi tersebut, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), jangan beralasan SDM nya belum siap setelah dikerjakan. Ini kan menggunakan uang negara, jangan ‘main-main’.

“Kalau menurut saya kalau tidak ada manfaatnya bagi desa tersebut maka tidak usah pakai aplikasi, begini kan sudah rugi negara, maka harus diusut,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aparat Penegak Hukum (APH) di Langkat diminta mengusut tuntas dugaan proyek fiktif aplikasi sistem informasi dan adminitrasi desa digital tahun 2023. Semua pihat terkait harus dipanggil termasuk pihak ketiga atau CV yang mengerjakan.

Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH mengatakan kalau di tingkat desa, ini lebih pas kalau yang mengusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat karena terkait dugaan adanya kerugian keuangan negara. Dan pembuktiannya mudah saja sebenarnya.

“Yang pertama tentu kepala desa-kepala desa yang mendapat proyek harus dipanggil Kejari, harus dipastikan apakah sudah menerima anggaran. Lalu, mana proyeknya, sudah jadi belum, dan siapa yang mengerjakan. Kalau sudah terima anggaran tapi proyek tidak jalan, maka di situ sudah ada unsur kerugian negara,” kata Mualimin di Jakarta, Rabu, (12/7).

Menurutnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tak perlu turun karena ada Kejari, Polisi dan KPK.

“Kalau Menteri tidak perlu karena ini skalanya hanya di desa. Namun Polres Langkat dan KPK dapat ikut terlibat manakala Kejaksaan Negeri tidak mampu menyelesaikan,” kata pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Pj Bupati Langkat berhak untuk mempertanyakan dugaan proyek fiktif kepada Kades, Kadis PMD Langkat dan pihak terkait, jangan ada yang ‘lempar bola’. Keuangan negara mesti diselamatkan

“Mestinya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Langkat dan jajarannya tidak boleh lepas tangan. Ketika telah mencairkan anggaran, Dinas tetap harus mengawal dan mengawasi seperti apa progres penggunaan anggaran karena itu menyangkut keuangan daerah atau APBD. Tidak boleh dinas atau bupati cuci tangan, fungsi pengawasan harus berjalan,” kata Mualimin.

Kalau terjadi mandeg atau mangkrak, Mualimin meminta Inspektorat Langkat harus bergerak cepat demi memastikan tugasnya berjalan.

“Karena kasus-kasus proyek yang diduga fiktif atau mangkrak selalu mengakibatkan kerugian negara yang berpotensi besar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Aplikasi Desa Membayar Rp 15 Juta per Desa

Proyek aplikasi sistem informasi dan administrasi desa digital sebesar Rp.15 juta, di tahun 2023 pada seluruh desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Dugaan proyek fiktif tersebut dianggarkan dari dana desa.

Kegiatan yang diduga tak dikerjakan oknum Apdesi tahun 2023 melalui pihak ketiga.

Dilihat Detak Sumut, bukti kwitansi pembayarannya nama kegiatannya Jasa Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa Digital.

Dengan biaya Rp.15.000.000 per desa, harga tersebut termasuk PPn. PPn Pengembangan Aplikasi dengan rincian yakni DPP Rp. 13.350.000, PPn 11â„… Rp. 1.650.000, ditotal Rp.15.000.000.

Dikabarkan Desa sudah membayar semua, namun tidak ada aplikasinya sampai saat ini yaitu Desa Pantai Cermin, Pematang Tengah, Bubun, Teluk Bakung, Paya Perupuk, Kwala Langkat, Pematang Cengal Barat, Kwala Serapuh, Suka Maju, Tapak Kuda, Karya Jadi Padang Tualang, Cempa, Pangkalan Siata, Pasar 8 Baru, Cinta Raja, Jaring Halus, Karang Anyar, Karang Gading, Kebun Kelapa, Kepala Sungai, Kwala Besar, Pantai Gading, Perkotaan, Secanggang.

Selain itu, Selotong, Suka Mulia, Sungai Ular, Tanjung Ibus, Telaga Jernih, Teluk, Alur Cempedak, Paya Tampak, Pintu Air, Pulau Kampai, Pulau Sembila, Sei Meran, Sei Siur dan Tanjung Pasir

“Iya desa kami sudah bayar semua Rp. 15 juta, pelatihannya sudah ada yang melakukan, namun aplikasinya hingga kini belum ada,” kata beberapa orang perangkat desa di Langkat yang enggan disebutkan namanya.

Diungkapkan sumber lagi, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Langkat menemukan dua desa dugaan proyek fiktif tersebut yang tidak ada aplikasinya. Namun uangnya sudah dikembalikan lagi ke Desa.

Inspektorat Langkat Telah Lakukan Pemeriksaan, Ada Sekitar 80 an Desa yang Mengambil Aplikasi, Belum Diperiksa Semuanya

Inspektorat Langkat telah melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan proyek fiktif aplikasi informasi dan administrasi desa digital Tahun 2023. Inspektorat Langkat pun membenarkan ada beberapa desa mengembalikan uang.

“Jadwal kami melakukan pemeriksaan Desa, ada beberapa desa sebagai sumplenya. Setelah diperiksa, ada temuan. Dari hasil temuan itu diberikan rekomendasi untuk mengembalikan uang,” sebut Koordinator Sub Evlap Inspektorat Langkat, Jarot saat ditemui awak media di ruangan kerjannya, Selasa (9/7).

Kendati demikian, kata Jarot, aplikasi desa itu, bukan belum bisa dipakai, tapi belum sempurna. Istilahnya belum bisa digunakan secara maksimal begitu. Jadi dikasi tegang waktu untuk dapat diselesaikan sampai pemeriksaan Inspektorat selesai.

“Kami memeriksa ada waktunya. Jadi, masa pemeriksaan itu ada waktunya, ada desa yang belum membelanjakan itu,” sebutnya.

Informasi yang didapat dari Dinas PMD, aplikasi tersebut tak diambil mereka semua, hanya 80 an desa. Untuk diketahui, jika dikalikan Per Desa Rp. 15.000.000, maka jumlahnya Rp. 1.200.000.000.

“Setahu kami dari Informasi yang kami dapat dari Dinas PMD Langkat, dari 240 desa, tidak semua orang itu ambil, sekitar 80 an, karena belum kami periksa semuanya, makanya kami tidak tau. Pasca kami periksa kami temukan,” ungkapnya.

CV Mitra Komunikasi Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Publik penasaran dengan pihak ketiga yang mengerjakan proyek Aplikasi Informasi dan Adminitrasi Desa Digital Tahun 2023 di Kabuaten Langkat Sumatera Utara.

Usut punya usut, ternyata CV Mitra Komunikasi Indonesia kantornya beralamatkan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dilihat awak media, CV tersebut terdaftar di https://e-katalog.lkpp.go.id dan Situs Kemenkum HAM AHU.go.id.

Awak media mencoba konfirmasi nomor handphone 08522551XXXX yang ada di Kop Surat Kwitansi yang awak media dapatkan.

CV Mitra Komunikasi Indonesia membenarkan mengerjakan proyek aplikasi informasi dan administrasi desa di Kabupaten Langkat tahun 2023.

“Betul pak, aplikasi sudah dikerjakan sebagian sudah kita Bimtek,” kata dia yang enggan menyebutkan dan jabatannya saat dimintai konfirmasi Detak Sumut, pukul 10.51 WIB, Jumat, 12 Juli 2024.

Jumlah desa yang menggunakan aplikasi informasi administrasi desa tahun 2023 di Kabupaten Langkat berjumlah puluhan. “68 Desa,” bebernya.

Ia pun membenarkan CV Mitra Komunikasi Indonesia mengembalikan uang, karena ada dugaan aplikasi desa fiktif yang ditemukan Inspektorat Langkat. CV tersebut sudah mengembalikan uang, akan tetapi belum semuanya.

“Sudah saya kembalikan tapi belum semuanya dan sisanya secepatnya saya kembalikan,” bebernya. (rel/pr)

www.domainesia.com