STABAT (Langkatoday) – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Putusan itu dibuat oleh Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7).
“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ujar Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Meskipun, di sisi lain, Komnas HAM menghormati putusan yang dibuat hakim.
Putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia, menurut dia, kontraproduktif di tengah upaya pemerintah memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary.
Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO.
“Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” terang Hari.
Komitmen pemerintah dalam memberantas TPPO tidak hanya menjadi kebijakan dalam negeri, dengan membuat regulasi peraturan dan pembentukan Gugus Tugas Anti Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO), tetapi juga telah menjadi kampanye regional ASEAN yang dicetuskan dalam Sidang Pleno Konferensi Tingkat Tinggi ke43 ASEAN di Jakarta pada 5 September 2023. Salah satu kesepakatan dalam KTT ASEAN itu adalah perang terhadap perdagangan manusia.
Ia menambahkan bahwa TPPO juga menjadi prioritas Komnas HAM. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan terkait Kasus Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara pada 2022 lalu.
Dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menghasilkan sejumlah temuan di antaranya adanya tindakan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Hari menambahkan, Komnas HAM menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri.
“Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi,” papar Hari.
Namun, Pengadilan Negeri Stabat justru membuat putusan bebas mantan bupati Langkat serta tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum. (rel/MI)