KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

- Pewarta

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) hingga ke tingkat pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan praktik setoran dari tingkat bawah ke atas dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Jadi memang dugaannya praktik setoran dari bawah ke atas itu diduga terjadi. Ya ini juga sekaligus untuk mengonfirmasi berkaitan dengan temuan pada saat tim melakukan kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan, Ahad (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menerangkan, uang dalam jumlah miliaran yang ditemukan KPK diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Sebagian uang tersebut diduga merupakan setoran dari Kantah atau tingkat bawah lainnya.

“Nah ini apakah kemudian hanya soal jabatan, ya misalnya soal rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan, atau kemudian ada praktik-praktik setoran rutin, ini masih menjadi materi yang akan didalami oleh penyidik, ya,” terang Budi.

Baca Juga:  PAN Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Syah Afandin: Tanggung Jawab Pribadi

Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, penyidik sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Jawa Timur. Dalam penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, penyidik menemukan uang yang diduga berkaitan dengan setoran dari Kantah-Kantah di wilayah tersebut.

“Dari uang-uang yang diamankan di Kanwil ini diduga berkaitan dengan setoran dari Kantah-kantah yang ada di lingkungan Jawa Timur, selain uang-uang yang diduga diberikan oleh para pihak pemohon untuk pelayanan pertanahan di tingkat Kanwil,” ungkap Budi.

Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Bupati, Disdik dan PUPR Langkat, Dalami Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selanjutnya pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026

Editor : Fadli

Sumber Berita: RMOL

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim
Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi
Profil Singkat Brigjen Sonny Irawan, Kapolda Sumut yang Baru
Dulu Kerap Kritik Pemerintah, Kini Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gua Menolak Apa?
Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Tunduk Hormat kepada Prabowo
Buni Yani: Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran
Sabina Guseynova, Mantan Istri Almarhum Guruh Soekarnoputra: Penari Cantik Asal Uzbekistan
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:24 WIB

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Sidang Korupsi Langkat Bongkar Dugaan Pengaturan Proyek, Saksi Sebut Nama Ondim

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Penahanan Syah Afandin Diperpanjang 30 Hari, KPK Masih Dalami Perkara Dugaan Korupsi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Profil Singkat Brigjen Sonny Irawan, Kapolda Sumut yang Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Dulu Kerap Kritik Pemerintah, Kini Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gua Menolak Apa?

Terbaru

Nasional

Profil Singkat Brigjen Sonny Irawan, Kapolda Sumut yang Baru

Sabtu, 3 Okt 2026 - 11:40 WIB