Kasus PPPK 2023: Kasasi Ditolak MA, BKD Langkat Belum Ambil Sikap

- Pewarta

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution

Stabat, Langkatoday.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh atas putusan tersebut karena masih menunggu pemberitahuan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Segala proses hukum ada di Bagian Hukum Setdakab. BKD masih menunggu upaya hukum lain yang mungkin ditempuh oleh Pemkab Langkat sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan disampaikan secara resmi kepada kami,” ujar Syafriansyah, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, hingga saat ini BKD belum menerima salinan atau hasil resmi putusan kasasi MA yang menolak kasasi Pemkab Langkat, sehingga belum dapat menginventarisir permasalahan maupun menentukan langkah selanjutnya.

“Putusan kasasi MA itu masuk melalui aplikasi e-court dan akan diunduh oleh Bagian Hukum. Setelah itu baru disampaikan kepada BKD,” katanya.

Menurut Syafriansyah, secara prinsip BKD bersifat menunggu arahan dan penyampaian amar putusan dari Bagian Hukum. Selanjutnya akan diketahui apakah Pemkab Langkat masih menempuh upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK), atau menerima putusan MA tersebut.

Baca Juga:  Pastikan PKK Tetap Solid, Tiorita: Program Harus Berjalan dan Manfaatnya Dirasakan Masyarakat

“Kami masih menunggu apakah nanti Kabag Hukum menyampaikan adanya langkah PK atau tidak. Saat ini prosesnya masih berada di Bagian Hukum dan belum sampai ke BKD,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi Pemkab Langkat atas gugatan TUN yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan
Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim
Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Remisi dan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01 WIB

KPK Kejar Jejak Proyek Ondim, 16 Pihak Swasta Dipanggil Bersamaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Eks HGU Jadi Persoalan Rumit, BPN Sumut Libatkan Guru Besar USU Cari Jalan Keluar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Nama Eks Kadis PUTR Langkat Muncul Lagi, KPK Periksa Khairul Azmi dalam Kasus Ondim

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB