Kasus PPPK 2023: Kasasi Ditolak MA, BKD Langkat Belum Ambil Sikap

- Kontributor

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution

Stabat, Langkatoday.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh atas putusan tersebut karena masih menunggu pemberitahuan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Segala proses hukum ada di Bagian Hukum Setdakab. BKD masih menunggu upaya hukum lain yang mungkin ditempuh oleh Pemkab Langkat sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan disampaikan secara resmi kepada kami,” ujar Syafriansyah, Rabu (4/2).

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Kantor Bupati Langkat Memanas! Massa Asal Besitang Robohkan Pagar dan Kejar Mobil Dinas

Ia menjelaskan, hingga saat ini BKD belum menerima salinan atau hasil resmi putusan kasasi MA yang menolak kasasi Pemkab Langkat, sehingga belum dapat menginventarisir permasalahan maupun menentukan langkah selanjutnya.

“Putusan kasasi MA itu masuk melalui aplikasi e-court dan akan diunduh oleh Bagian Hukum. Setelah itu baru disampaikan kepada BKD,” katanya.

Menurut Syafriansyah, secara prinsip BKD bersifat menunggu arahan dan penyampaian amar putusan dari Bagian Hukum. Selanjutnya akan diketahui apakah Pemkab Langkat masih menempuh upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK), atau menerima putusan MA tersebut.

Baca Juga:  Kejatisu Harus Jadikan Pemeriksaan Kepala LLDikti Wilayah I, Prof. Syaiful Anwar Sebagai Pintu Masuk Penetapan Tersangka

“Kami masih menunggu apakah nanti Kabag Hukum menyampaikan adanya langkah PK atau tidak. Saat ini prosesnya masih berada di Bagian Hukum dan belum sampai ke BKD,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi Pemkab Langkat atas gugatan TUN yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak
Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam
Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
Listrik Padam 4 Jam, Pelayanan Samsat Stabat Terganggu, Genset Malah Rusak
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:01 WIB

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Anak Krakatau Paling Berdampak

Minggu, 6 September 2026 - 16:37 WIB

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 September 2026 - 15:55 WIB

Nelayan Terjebak Hujan Material Erupsi Anak Krakatau, Panik Sambil Bertakbir

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Minggu, 6 September 2026 - 10:31 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Sejumlah Wilayah, Ini 9 Langkah yang Perlu Dilakukan Warga

Berita Terbaru

Suasana Kerja di Jepang – Photo by Toriqa Media

Internasional

Upah Minimum Jepang Naik 5 Persen, Rata-rata Capai Rp132 Ribu per Jam

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:37 WIB

405 jiwa pengungsi erupsi Gunung Sinabung masih berada di Posko Pengungsian Jambur Arih Ersada, Desa Sukatepu./dok.BNPB/Polindo

Peristiwa

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:07 WIB