Ivan Sugianto, Pelaku yang Suruh Siswa SMA Menggonggong Ditangkap di Bandara Juanda

- Pewarta

Jumat, 15 November 2024 - 05:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

SURABAYA (Langkatoday) Pelaku intimidasi terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto ditangkap di Bandara.

Penangkapan Ivan Sugianto yang dilakukan oleh pihak Polda Jatim di Bandara Internasional Juanda oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara.

Adapun penangkapan Ivan pada Kamis 14 November 2024 pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah ditangkap, Ivan yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan ini, langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

Setibanya di Mapolrestabes Surabaya, Ivan langsung digelandang masuk ke ke gedung Unit PPA dan Jatanras.

Menurut pihak Mapolrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi serta telah melakukan gelar perkara

Baca Juga:  Pakar Hukum: Budi Arie Berpotensi jadi Tersangka Kasus Judi Online

Pengusatan di jalur hukum terhadap Ivan juga disuarakan oleh berbagai pihak termasuk Jhon LBF dan Lex Wu.

Bahkan Jhon menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan Ivan.

Jhon menyampikan bahwa pihaknya tidak ada urusan pribadi dengan Ivan, namun apa yang dilakukan oleh Ivan menurut Jhon sudah diluar batas.

“Ini akan berdampak preseden buruk pada masyarakat Indonesia, jika tidak diselaikan secara hukum akan ada korban lainnya,” paparnya.

Menurut Jhon apa yang dilakukannya merupakan bentuk rasa tanggung jawab moral sebagai seorang influencer.

Baca Juga:  8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

Selain itu, Jhon juga mengaku bahwa tindakannya juga untuk mengedukasi bahwa tindakan seperti yang dilakukan Ivan adalah tindakan yang sangat biadap dan tidak terpuji.

“Menurut hemat saya tidak bisa dengan kalimat maaf saja karena tidak akan memberi efek jera terhadap perlaku,” paparnya.

Jhon menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan banyak masukan dari teman-temannya serta beberapa video yang menyampaikan bahwa Ivan memang orang bermasalah.

“Saya punya datanya,” tambah Jhon.

“Penting untuk saya kasih tahu ke masyarakat juga supaya apa jangan ada Etan – Etan selanjutnya yang dihinakan, direndahkan dan diinjak-injak martabatnya,” tegas Jhon.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Terbaru