www.domainesia.com

Bobby Nasution Ditantang Geret Kontraktor ‘Lampu Pocong’ ke Ranah Hukum

Ikuti kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram

Langkatoday.com – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyorot sikap Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta kontraktor mengembalikan uang dari anggaran pembangunan lampu estetik atau lampu pocong yang sudah dibayarkan.

Dia menilai semestinya proyek yang dinyatakan gagal (total loss) harus dilanjutkan ke Kejaksaan atau KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kerugian keuangan negara.

Menurutnya, pembayaran Rp 21 miliar dari nilai proyek Rp 26 miliar atau hampir 90 persen, itu menjadi bukti bahwa dalam prosesnya proyek tersebut diduga terjadi kongkalikong.

“Saya menantang walikota, kalau memang itu bermasalah silakan bawa ke ranah hukum. Ada dugaan kongkalikong, ini yang harus disidik kejaksaan atau KPK,” kata Uchok Sky, Jumat (19/5).

Menurut Uchok, bila Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan, harus dilakukan pemeriksaan oleh penegak hukum.

Semestinya pengembalian uang itu dilakukan dalam proses hukum dan sudah diketahui berapa kerugian negara berdasarkan hasil audit.

“Tetapi yang saya lihat walikotanya malah minta duit (dana) yang sudah dibayarkan kepada kontraktor dikembalikan. Ini walikota ingin cuci tangan,” ucapnya.

Uchok juga menyoroti perihal pembayaran yang dilakukan Pemkot Medan kepada kontraktor yang hampir mencapai 90 persen, tetapi akhirnya proyek tersebut gagal.

Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa terjadi kongkalikong dalam proses tender pembangunan lampu estetik atau lampu pocong itu.

Menurutnya, sebelum menentukan pemenang tender, panitia lelang seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa pemenang tender adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Panitia lelang juga seharusnya terlebih dahulu memeriksa profil pemenang tender adalah perusahaan yang punya track record dan kapabilitas yang memadai dalam mengerjakan proyek.

“Kalau sudah ada evaluasi kemudian tetap dilanjutkan dan ternyata gagal, ini yang menjadi pertanyaan pemenang tender ini sebenarnya siapa? Atau jangan-jangan benar bahwa ada dugaan kongkalikong pada proses tender,” ungkapnya.

Proyek pembangunan lampu estetik atau yang disebut masyarakat ‘Lampu Pocong’ menuai polemik. Pasalnya, keberadaan lampu yang dipasang di delapan ruas jalan di Kota Medan itu dinilai bukan kebutuhan mendesak.

Belakangan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Proyek Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan dengan anggaran Rp 26 miliar lebih ini disebut total loss alias proyek gagal.

Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan Inspektorat yang menemukan ketidaksesuaian baik dari sisi material, spek, dan jarak antar tiang.

Atas hasil temuan tersebut menantu Presiden Jokowi ini meminta kontraktor mengembalikan uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp 21 miliar atau sekitar 90 persen dari nilai proyek.

“Total yang sudah dibayarkan kepada pekerja atau pihak ketiga Rp 21 miliar. Jadi hari ini kami tugaskan agar Rp 21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini kita anggap total loss,” ungkap Bobby dalam konferensi pers, Selasa (9/5).

KPPU Menduga Terjadi Persekongkolan

Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada indikasi persekongkolan tender dibalik polemik tersebut.

KPPU menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender yang tayang di LPSE.

Berdasarkan LPSE, ditemukan bahwa pada masing-masing paket pekerjaan hanya ada satu perusahaan yang memasukan dokumen penawaran.

“Bahkan, pemenang pada satu paket, dia tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan,” kata Ketua KPPU Kantor Wilayah I Medan Ridho Pamungkas.

6 Kontraktor Pemenang Tender

Diketahui, tender proyek dengan nama Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan yang bersumber dari APBD Kota Medan tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh enam perusahaan kontraktor.

Enam perusahaan ini masing-masing mengerjakan pembangunan lampu pocong yang berada di delapan ruas jalan di Kota Medan.

Berikut nama perusahaan dan nilai proyek yang dikerjakan masing-masing:

1. Perusahaan Biro Teknik Bangunan

Perusahaan yang beralamat di Jalan Garuda Nomor 48A, Kota Medan, Sumatera Utara, ini membangun lampu estetik di dua lokasi.

Lokasi pertama, berada di Jalan Diponegoro Medan dengan nilai proyek Rp 3.546.608.307,00.

Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Putri Hijau Medan, dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.534.158.035,00.

2. CV Asram

Perusahaan ini mengerjakan proyek lampu pocong di dua lokasi, yakni di Jalan Ir Juanda dengan nilai proyek Rp 3.205.392.252,00 dan di Jalan Suprapto dengan nilai Rp 804.529.648,00.

Perusahaan ini beralamat di Jalan Baru, Gang Madrasah Nomor 2, Kota Medan, Sumatera Utara.

3. CV Eka Difa Putera

Perusahaan yang beralamat di Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan, ini menjadi salah satu pemenang tender pengerjaan lampu estetik dengan nilai Rp 3.989.432.559,00, yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan.

4. PT Triva Mangun Mandiri

Perusahaan ini mengerjakan proyek Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan di Jalan Imam Bonjol. Perusahaan yang beralamat di Harva Nomor 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini mengerjakan lampu pocong dengan nilai proyek Rp 4.079.223.783,00.

5. CV Sinar Sukses Sempurna

Perusahaan yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II Nomor 1, Simpang Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu pemenang tender pengerjaan lampu pocong Wali Kota Medan Bobby Nasution.

CV Sinar Sukses Sempurna mengerjakan lampu estetik dengan nilai proyek Rp 3.764.651.485,00, yang berada di Jalan Jendral Sudirman.

6. CV Sentra Niaga Mandiri

Perusahaan yang beralamat di Jalan Bunga Ncole XXII Nomor 100, Kota Medan, Sumatera Utara, ini menjadi pemegang tender pembangunan lampu estetik dengan nilai proyek Rp 3.133.946.168,00, yang berada di Jalan Brigjen Katamso Medan.

Bacaan Lainnya: