Raja Salman Buka Suara Terkait Israel Bom Rumah Sakit Gaza

Langkatoday.comArab Saudi buka suara terkait serangan rudal ke Rumah Sakit (RS) Baptis Al-Ahli di Gaza, Selasa. Pemerintah Raja Salman bin Abdulaziz mengutuk keras hal itu dan menyebutnya “kejahatan keji yang dilakukan pasukan pendudukan Israel”.

Perlu diketahui, serangan udara tersebut mengakibatkan kematian ratusan warga sipil, termasuk anak-anak, dan orang-orang terluka.

Kerajaan Arab Saudi, sebagaimana dimuat Saudi Gazzette, dengan tegas menolak serangan brutal ini, dan menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap semua hukum dan konvensi internasional.

“Termasuk hukum humaniter internasional,” tegas kerajaan dikutip Rabu (18/10/2023).

Kerajaan Arab Saudi juga menyatakan kemarahannya atas penolakan Israel menghentikan serangan. Padahal, ada banyak permintaan internasional.

“Perkembangan yang mengkhawatirkan ini mengharuskan komunitas internasional untuk meninggalkan standar ganda dan selektivitas dalam penerapan hukum humaniter internasional ketika menyangkut praktik kriminal Israel,” demikian bunyi pernyataan kerajaan lagi.

Arab Saudi juga menyerukan sikap serius dan tegas untuk memberikan perlindungan bagi warga sipil yang tidak bersalah. Kerajaan juga mendesak dibukanya koridor yang aman, untuk mengirimkan makanan dan obat-obatan kepada warga sipil yang terkepung di Gaza.

“Pasukan pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas pelanggaran berulang-ulang mereka terhadap semua norma dan hukum internasional,” tegas Arab Saudi lagi.

Mengutip Al-Jazeera ada hukum internasional yang mengatur perang. Ini disebut hukum humaniter International (IHL) di mana ada perlindungan rumah sakit dan pekerja kesehatan.

Menurut Konvensi Jenewa, orang yang sakit dan terluka, serta staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi pada saat perang. Ini diatur dalam pasal 18 dan 19.

“Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh Pihak-pihak yang berkonflik,” bunyi pasal 18.

“Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan,” bunyi pasal 19.

“Fakta bahwa anggota angkatan bersenjata yang sakit atau terluka dirawat di rumah sakit ini, atau adanya senjata kecil dan amunisi yang diambil dari kombatan tersebut dan belum diserahkan ke layanan yang tepat, tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang merugikan musuh,” tambah pasal 19 lagi.

Bacaan Lainnya: