Emas ‘To The Moon’! Harga Emas Pegadaian Tembus Rp 3 Juta, Antam Ikut Melonjak

- Pewarta

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Emas Pegadaian Galeri 24

Emas Pegadaian Galeri 24

Stabat, Langkatoday.com – Kabar mengejutkan datang dari instrumen investasi logam mulia. Harga emas terpantau mengalami lonjakan signifikan pada Selasa (27/1). Berdasarkan kutipan dari laman resmi Sahabat Pegadaian, dua produk unggulan yakni Galeri24 dan UBS kompak meroket, bahkan salah satunya sukses menembus level psikologis Rp 3 juta per gram.

Galeri24 dan UBS Kompak Naik

Harga jual emas Galeri24 melonjak Rp 40.000, kini dibanderol Rp 2.965.000 dari harga sebelumnya Rp 2.925.000 per gram. Kenaikan lebih tajam dialami oleh emas UBS yang meroket Rp 44.000, membuat harganya melesat dari Rp 2.974.000 menjadi Rp 3.018.000 per gram.

Baca Juga:  Harga Emas Antam di Pegadaian Turun, Kamis 21 Agustus 2025: Jual Rp1,95 Juta per Gram

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Galeri24

  • 0,5 gram: Rp 1.555.000
  • 1 gram: Rp 2.965.000
  • 2 gram: Rp 5.841.000
  • 5 gram: Rp 14.496.000
  • 10 gram: Rp 28.951.000
  • 25 gram: Rp 72.108.000
  • 50 gram: Rp 144.103.000
  • 100 gram: Rp 288.063.000
  • 250 gram: Rp 718.390.000
  • 500 gram: Rp 1.436.779.000
  • 1.000 gram: Rp 2.873.557.000

UBS

  • 0,5 gram: Rp 1.631.000
  • 1 gram: Rp 3.018.000
  • 2 gram: Rp 5.990.000
  • 5 gram: Rp 14.801.000
  • 10 gram: Rp 29.447.000
  • 25 gram: Rp 73.472.000
  • 50 gram: Rp 146.643.000
  • 100 gram: Rp 293.171.000
  • 250 gram: Rp 732.710.000
  • 500 gram: Rp 1.463.992.000.
Baca Juga:  Tiorita Promosikan Produk Unggulan Langkat di APKASI Otonomi Expo 2026

Aturan Pajak Transaksi Emas

Penting bagi investor untuk mengingat adanya potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback di atas Rp 10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% bagi pemegang NPWP.
  • 3% bagi non-NPWP.

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima pelanggan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia
Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan
Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi
Polri Latih 586 Polisi Khusus Kehutanan, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gerindra Jurukunci Penyelesaian Polemik Ijazah Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kepuasan Publik terhadap Prabowo Bukan karena Pencitraan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Soal Asap Kebakaran Hutan, Menkes Minta Warga Mulai Berdaptasi

Terbaru