Dua Siswa Penganiaya Remaja di Langkat Diproses Hukum, Upaya Mediasi Gagal

- Pewarta

Sabtu, 1 November 2025 - 09:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Polisi menetapkan dua siswa yang viral karena menganiaya seorang remaja di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan, penyidik telah melakukan prosedur sesuai aturan, termasuk upaya mediasi antara pihak pelaku dan korban.

“Berdasarkan aturan, mestinya dilakukan proses mediasi terlebih dahulu oleh penegak hukum. Sudah kami lakukan, tapi mediasi gagal,” ujar David saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10).

Setelah mediasi tidak tercapai, berkas kedua siswa tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

David menegaskan, meski proses hukum berjalan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Video Profil Desa Karo: Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh PN Medan

“Jadi dia sudah dijamin oleh orangtuanya dan tidak dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Korban Berlutut Tak Berdaya

Peristiwa penganiayaan itu sebelumnya viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat, tampak seorang remaja dikerubungi siswa berseragam pramuka. Korban dipukul dan ditendang hingga jatuh ke semak-semak. Saat mencoba bangkit, ia kembali mendapat pukulan hingga berlutut tak berdaya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah II, Abdul Kediri Sumorangkir, telah menelusuri kasus tersebut ke salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Pura.

“Rupanya pelaku dan korban ini tetangga,” katanya.

Menurut Abdul, aksi kekerasan itu dipicu perselisihan kecil. Pelaku menuding korban berinisial B (16) menggeber sepeda motor di dekat mereka yang sedang duduk di warung.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Aluminium Inalum: Kejati Sumut Tahan Dirut PT Prima Alloy Steel Universal

“Versi korban, dia bukan geber-geber. Tapi motornya memang tua, jadi tarikannya harus kuat,” jelasnya.

Perselisihan tersebut berlanjut pada kesepakatan duel di lokasi yang cukup jauh dari sekolah. Korban datang bersama empat temannya, sementara pelaku muncul dengan belasan rekannya. Bentrokan pun terjadi seperti terlihat pada video viral tersebut.

Dua Siswa Dikeluarkan dari Sekolah

Abdul menegaskan, tindakan dua siswa pelaku merupakan pelanggaran berat di lingkungan sekolah.

“Keputusannya, dua siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pelaksanaan Tim Pencegah dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di sekolah tersebut.

“Seharusnya wadah konsultasi antara guru dan wali kelas itu aktif. Kami akan mendorong tim PPKSP di sekolah-sekolah agar kembali berjalan,” tutup Abdul.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Terbaru