Bukan Sekadar Cinta, Ini yang Harus Disiapkan Pria Sebelum Mengajukan Poligami

- Pewarta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Ilustrasi Poligami | Foto: Rahma.id

Ilustrasi Poligami | Foto: Rahma.id

Blitar, Langkatoday.com – Keinginan untuk menikah lagi atau berpoligami ternyata tidak cukup hanya bermodalkan cinta. Pengadilan Agama (PA) Blitar mencatat empat permohonan izin poligami sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari empat perkara tersebut, dua permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut oleh pemohon, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Ahmad Syaukani, mengatakan setiap permohonan poligami harus memenuhi sejumlah persyaratan dan diperiksa berdasarkan kondisi masing-masing pemohon.

“Empat perkara sampai Agustus ini. Tiga sudah selesai, dua dikabulkan dan satu dicabut. Satu lagi masih dalam proses sidang,” ujar Ahmad.

Menurutnya, salah satu hal penting yang harus dicantumkan pemohon adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dengan istri pertama.

Baca Juga:  Duel Legendaris Khalid bin Walid Melawan Hormuz Panglima Persia

Pencantuman harta bersama tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diperoleh selama perkawinan. Dengan demikian, harta bersama dengan istri pertama tidak serta-merta menjadi bagian dari hak istri kedua.

“Kalau harta bersama tidak dicantumkan, bisa tidak diterima,” jelasnya.

Selain itu, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti KTP dan buku nikah. Pengadilan juga akan memastikan calon istri kedua tidak memiliki hubungan keluarga atau kondisi lain yang dilarang dalam ketentuan perkawinan.

Kemampuan Finansial Ikut Diperiksa

Tidak hanya dokumen administrasi, kemampuan ekonomi pemohon juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses permohonan poligami.

Pengadilan akan melihat penghasilan pemohon untuk memastikan yang bersangkutan mampu memenuhi kebutuhan keluarga apabila permohonan poligami dikabulkan.

Baca Juga:  Oknum TNI Pukul Ojol Hingga Hidung Patah, Ngaku Khilaf...

Persetujuan istri pertama juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pemeriksaan perkara.

Ahmad menegaskan, setiap perkara poligami tetap akan dinilai berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing pemohon. Artinya, pengajuan izin menikah lagi tidak otomatis berarti permohonan akan dikabulkan.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut diperlukan agar perkawinan berikutnya tidak mengabaikan hak-hak istri pertama maupun kepastian hukum terhadap harta yang telah diperoleh selama perkawinan.

Dengan demikian, bagi pria yang ingin mengajukan poligami, keinginan untuk memiliki pasangan lebih dari satu harus diikuti kesiapan administratif, kemampuan finansial, serta pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat
Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Tiorita Tutup Pengajian 20 Hari Bersama Santri Ulumul Qur’an, Minta Doa untuk Langkat
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Dirawat

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustadz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Selasa, 8 September 2026 - 03:16 WIB

Tiorita Tutup Pengajian 20 Hari Bersama Santri Ulumul Qur’an, Minta Doa untuk Langkat

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Terbaru

Sajian Khusus

Cicilan Kekecewaan: Kritik atas Ambisi Rektor Dua Periode

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:36 WIB