8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

- Kontributor

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang dipinjamkan kepada KPU Langkat.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, membenarkan pemberhentian sementara tersebut pada Senin (31/8).

“Iya diberhentikan sementara,” ujar Agus.

Menurut Agus, mobil dinas tersebut sebelumnya dipinjamkan Pemkab Langkat kepada KPU Langkat dan kemudian digunakan oleh Husni. Namun, kendaraan tersebut disebut tidak berada di kantor KPU Langkat dalam waktu cukup lama.

“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir delapan bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Tangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam OTT

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait persoalan tersebut.

Hasil pemeriksaan kemudian dibawa dalam rapat pleno KPU RI hingga akhirnya diterbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Husni.

Selain pemberhentian sementara, KPU RI juga memerintahkan KPU Sumut melaporkan Husni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  Kasus Dana Ilegal Aek Nabara: BNI Tegaskan Penangkapan Oknum Hasil Laporan Proaktif Perusahaan

“KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik. Sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” kata Agus.

Adapun kendaraan yang menjadi sorotan merupakan Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P.

Pasca pemberhentian sementara Husni Mustofa, KPU menunjuk Imran Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Langkat.

Kasus tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di DKPP untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Husni. Status dugaan tersebut belum merupakan putusan bersalah.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
Listrik Padam 4 Jam, Pelayanan Samsat Stabat Terganggu, Genset Malah Rusak
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan
Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor Lagi, Bus Pariwisata Diminta Cari Jalur Lain
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 12:10 WIB

Listrik Padam 4 Jam, Pelayanan Samsat Stabat Terganggu, Genset Malah Rusak

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:46 WIB

Usai Prabowo Bicara MBG di Forum Rusia, Media Rusia Soroti Kasus Dugaan Keracunan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:34 WIB

Xanana Gusmão Kagumi Pemerataan Pembangunan Era Jokowi, Sebut Visinya Melampaui Jawa

Berita Terbaru