8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara

- Pewarta

Rabu, 2 September 2026 - 04:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Husni Mustofa, diberhentikan sementara dari jabatannya.

Keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang dipinjamkan kepada KPU Langkat.

Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, membenarkan pemberhentian sementara tersebut pada Senin (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya diberhentikan sementara,” ujar Agus.

Menurut Agus, mobil dinas tersebut sebelumnya dipinjamkan Pemkab Langkat kepada KPU Langkat dan kemudian digunakan oleh Husni. Namun, kendaraan tersebut disebut tidak berada di kantor KPU Langkat dalam waktu cukup lama.

Baca Juga:  Sewa Kendaraan Dinas Pemkab Langkat Naik 25 Persen, Anggaran 2026 Capai Rp823,2 Juta

“Dugaan menggelapkan mobil dari Pemkab yang dipinjamkan ke KPU Langkat, dipakai sama dia, hampir delapan bulan nggak bisa ditunjukkan (mobil) di kantor,” jelasnya.

Pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah KPU Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terkait persoalan tersebut.

Hasil pemeriksaan kemudian dibawa dalam rapat pleno KPU RI hingga akhirnya diterbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Husni.

Selain pemberhentian sementara, KPU RI juga memerintahkan KPU Sumut melaporkan Husni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  Pemkot Medan Anggarkan Rp 2,4 M untuk Beli Mobil Dinas Walkot-Wawalkot

“KPU RI juga memerintahkan KPU provinsi melaporkan ketua ini ke DKPP dugaan pelanggaran kode etik. Sudah kita daftarkan, sekarang posisinya menunggu jadwal sidang,” kata Agus.

Adapun kendaraan yang menjadi sorotan merupakan Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1096 P.

Pasca pemberhentian sementara Husni Mustofa, KPU menunjuk Imran Lubis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Langkat.

Kasus tersebut kini menunggu proses pemeriksaan di DKPP untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Husni. Status dugaan tersebut belum merupakan putusan bersalah.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen
LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat
Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Aksi Greenpeace di Bundaran HI Viral, Pencarian di Google Melonjak hingga 5.000 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:28 WIB

LAWAN Institute Sumut Minta KPK Awasi Proyek Jalan Nasional di Langkat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Terbaru