Kejatisu Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Langkat, Ini Kata Plt Kadisdik Gembira Ginting

- Kontributor

Selasa, 29 April 2025 - 12:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikabarkan sudah menerima laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mobiler (meja dan kursi) senilai Rp 26 miliar dan Rp 21 miliar untuk keperluan sekolah-sekolah pada tahun anggaran 2024-2025 di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.

Informasi yang dihimpun pada Selasa (29/4) menyebutkan, tim penyidik Kejati Sumut telah memulai langkah awal penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelusuran proyek mobiler ini dimulai sejak Senin (28/4), berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Langkat yang mencatat nilai anggaran tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Benar, laporan sudah masuk dan saat ini sedang ditelaah oleh tim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/4).

Namun, saat ditanya apakah Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Langkat, Gembira Ginting, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, Adre enggan memberikan kepastian.

“Saat ini belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan sudah dipanggil,” katanya.

Adre menegaskan, Kejati Sumut berkomitmen untuk tidak tinggal diam dalam setiap dugaan penyelewengan dana negara dan akan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas.

Di sisi lain, Plt Kadisdik Langkat, Gembira Ginting, membantah keterlibatannya dalam proyek pengadaan mebel tersebut.

“Saya belum pernah dipanggil, dan saya tidak terkait dengan pengadaan mobiler itu,” tegasnya kepada wartawan, Senin (28/4).

Gembira menjelaskan, pengadaan mobiler sudah diproses sejak Februari 2025, sedangkan dirinya baru dilantik sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat pada 17 Maret 2025.

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan publik menanti keseriusan Kejati Sumut dalam membongkar dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Adanya dugaan korupsi mobiler dimaksud, sejumlah anggota DPRD Langkat telah melakukan peninjauan langsung kebeberapa sekolah-sekolah di kabupaten Langkat untuk melakukan cek and ricek terhadap mobiler yang didistribusikan Disdik Langkat, di antaranya Dony Setha dari Fraksi Partai Gerindra. (rel/mbd)

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Terbaru

Chat via WhatsApp