Bongkar Skandal Kampung Beasiswa! LAMPU SUMUT Surati Kejatisu, Dugaan Penggelapan dan Honor Fiktif Terus Bergulir

- Kontributor

Senin, 28 Juli 2025 - 18:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Polemik dugaan penggelapan honor dan praktik curang dalam Program Kampung Beasiswa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) kian memanas.

Kasus yang menyeret nama SRL, tenaga honorer di Dinas Kesehatan Langkat, dan suaminya berinisial AK yang disebut menjabat sebagai Koordinator TA (Tenaga Administrasi), kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan kelompok masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Masyarakat Patuh Hukum Sumatera Utara (LAMPU SUMUT) resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 31 Juli 2025 mendatang.

Desak Pemecatan dan Audit Anggaran

Dalam surat tersebut, LAMPU SUMUT mendesak Kejatisu segera:

  • Memecat AK dari jabatannya sebagai Koordinator TA Kampung Beasiswa.
  • Mengusut tuntas penggunaan anggaran Program Kampung Beasiswa sejak 2021 hingga 2024.
  • Mengembalikan hak-hak staf yang diduga disunat selama periode itu.
  • Menghapus nama-nama staf fiktif dan memblokir seluruh gaji yang dicairkan atas nama mereka.

“Kami juga meminta sanksi diberikan kepada oknum pejabat Disdik Sumut yang diduga membekingi praktik ilegal ini,” tegas Koordinator LAMPU SUMUT, M. Zuhdi Panggabean. Senin (28/7).

Zuhdi juga menyebut, ada dugaan kuat terjadinya kerugian negara akibat markup, manipulasi pengadaan, dan pencairan honor fiktif.

Tanggapan SRL: “Saya Tak Pernah Terlibat”

SRL yang disebut-sebut sebagai pihak yang menguasai buku tabungan dan ATM milik AF, salah satu tenaga administrasi, menepis tuduhan tersebut. Dalam pesan WhatsApp-nya kepada wartawan, ia membantah segala bentuk keterlibatan.

“Saya tidak pernah menjabat atau terlibat dalam struktur program Kampung Beasiswa. Saya juga tidak pernah mengelola atau mencairkan dana siapa pun,” ujarnya singkat.

Ia juga meminta agar pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan tidak menghakimi sebelum ada bukti hukum yang sah.

Testimoni Korban: Uang Rp10 Juta, Hanya Diterima Rp2,5 Juta

Namun, keterangan berbeda datang dari AF, seorang mahasiswa dan peserta Program Kampung Beasiswa TA 2023. Ia mengaku hanya menerima honor Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan, padahal setelah mencetak rekening koran, diketahui gajinya tercatat Rp2,5 juta per bulan.

AF menyebut, sejak Juli 2023, buku tabungan dan ATM-nya dipegang oleh SRL, istri dari AK. Ia pun mengaku sempat diintimidasi saat mengetahui adanya dana Rp10 juta yang masuk ke rekeningnya dari Disdik Sumut pada Desember 2023.

“SRL marah karena aku gak mau kasih uang itu. Katanya, yang lain aja ngerti kalau uang itu harus disetor ke dinas. Tapi aku cuma dikasih Rp2,5 juta dari Rp10 juta yang jadi hakku,” beber AF.

Ia meyakini dirinya bukan satu-satunya korban, sebab terdapat sekitar 20 orang tenaga administrasi, termasuk AK sendiri, yang terdaftar dalam program tersebut.

Potensi Pelanggaran dan Pembiaran

LAMPU SUMUT menilai bahwa indikasi penyalahgunaan wewenang ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap hukum dan etika birokrasi. Jika benar dana negara digunakan tidak sesuai peruntukan, dan terjadi intimidasi terhadap peserta program, maka hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kesengajaan dan sistem yang bobrok.

“Kami tidak akan diam terhadap pembiaran aparat birokrasi yang menyelewengkan amanah. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” tegas Zuhdi.

Langkah Hukum Ditunggu Publik

Publik kini menanti respons tegas dari Kejatisu, serta langkah investigatif dari Inspektorat Disdik Sumut untuk membuka seluruh transaksi dan struktur pengelolaan Program Kampung Beasiswa.

Skandal ini juga menjadi pukulan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pendidikan berbasis bantuan sosial, yang seharusnya menjadi ruang pemberdayaan, bukan ladang penyimpangan.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Terbaru

Chat via WhatsApp