Lawan Institute Sumut Desak Evaluasi Kepala KUA Hinai: “Sudah Saatnya Pimpinan Bertanggung Jawab!”

- Pewarta

Senin, 21 Juli 2025 - 09:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

STABAT (Langkatoday) – Menanggapi mencuatnya kembali kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim angkat bicara dan mengecam keras lemahnya pengawasan serta absennya tanggung jawab pimpinan KUA setempat.

“Dugaan pelanggaran etika individu staf harus ditindak. Bila praktik pungli dilakukan oleh oknum yang sama sejak 2022, maka jelas ada dugaan pembiaran sistemik. Kemenag Langkat harus mengevaluasi Kepala KUA Hinai dan KUA harus bertanggung jawab!” tegas Abdul Rahim saat dimintai komentar.

Menurutnya, fakta bahwa oknum staf berinisial SUK kembali tertangkap tangan meminta uang Rp400 ribu kepada warga untuk pengurusan duplikat buku nikah, membuktikan bahwa persoalan ini bukan insiden sepele.

“Ini indikasi adanya budaya korupsi kecil yang dibiarkan berkembang, dan itu berbahaya,” ujarnya.

Abdul Rahim juga menyoroti tidak adanya langkah pembinaan atau sanksi dari Kepala KUA Hinai, AF terhadap bawahannya.

“Jika kepala KUA tidak bersikap, justru membiarkan, maka sudah sepatutnya Kementerian Agama menurunkannya dari jabatan,” tegasnya.

“Kami minta audit menyeluruh, tidak hanya di Hinai, tapi di seluruh KUA se-Kabupaten Langkat,” tambahnya.

Baca Juga:  PWI dan Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan 

Lebih jauh, Abdul Rahim menyebut bahwa pungli yang dibungkus istilah seperti “uang bensin” dan “operasional internal” itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik.

“Dalam PP Nomor 48 Tahun 2014, jelas diatur bahwa tarif layanan pernikahan dan administrasi agama ada batasnya. Bahkan banyak yang gratis. Jangan bebankan rakyat dengan pungli.”

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Sudah cukup kita mentoleransi pungli atas nama kebutuhan operasional. Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari Kementerian Agama,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub
Genap 2 Tahun Prabowo-Gibran, Greenpeace Pajang Spanduk Kritikan Soal Bencana dan Ekonomi di Bundaran HI
Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa
HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal
Tragis! Pastor Tewas Tertimpa Salib Besar Saat Pimpin Misa yang Disiarkan Langsung
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir Yosua yang Tutup Usia

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Penembakan Wadan Koti PP di Deli Serdang, Polda Sumut Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Anggaran Listrik PJU Langkat Rp50 Miliar Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kadishub

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:29 WIB

Anggota DPR Khawatir Penghentian MBG Saat PJJ Ganggu Asupan Gizi Siswa

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:10 WIB

HIMMAH Langkat Dukung Evaluasi Kinerja Kapolres, Soroti Dugaan Berbagai Aktivitas Ilegal

Terbaru