Dua Warga Langkat Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online di Medan

- Kontributor

Kamis, 20 November 2025 - 16:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKAT – Dua warga asal Langkat, Kasranik dan Agung Pradana, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. Kedua terdakwa dinilai merencanakan dan mengeksekusi pembunuhan secara brutal pada April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan dibacakan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana mati,” ujar JPU dalam persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Zulfikar kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Kronologi

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada 2 April 2025 ketika Agung bertemu Kasranik di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat mencuri mobil untuk dijadikan kendaraan travel.

Empat hari kemudian, keduanya kembali bertemu di Jalan Pinang Baris, Medan. Kasranik membawa palu dan goni besar, sedangkan Agung membawa sarung yang disiapkan untuk membekap korban.

Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush yang dikendarai Michael tiba di lokasi dan mengangkut keduanya.

Saat melintas di Gang Wakaf II, Medan Sunggal, Agung meminta Michael berhenti dengan alasan menunggu teman. Tiba-tiba Agung menjerat leher sopir dari belakang memakai sarung. Bersamaan dengan itu, Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali hingga tak berdaya.

Agung kemudian mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang, Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad Michael yang dibungkus goni dibuang ke aliran air menuju laut.

Setelah itu, keduanya pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit untuk membersihkan mobil serta menyembunyikan barang-barang milik korban.

Polrestabes Medan berhasil menangkap keduanya pada 9 April 2025.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh
Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap
KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin
KPK Buka Peluang Usut Keterkaitan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Syah Afandin Akui Terima Fee Proyek, KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp1 Miliar
Ondim Tersenyum Saat Tiba di PN Medan, Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:52 WIB

Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:10 WIB

MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana: Mas Gibran Mundur Deh

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Yaqub Menyesal Beri Rp1 Miliar ke Ondim: Istri Sedang Hamil, Ibu Meninggal Saat Saya Ditangkap

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:19 WIB

KPK Periksa Tiga Pejabat Disdik dan Kades Ara Condong Terkait Kasus Syah Afandin

Terbaru

Chat via WhatsApp