SMK3 Diduga Diabaikan, Praktisi Hukum Desak APH Periksa PKS PT CCMO

- Kontributor

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Stabat, Langkatoday.com – Kondisi keselamatan kerja di lingkungan industri dan pabrik di Kabupaten Langkat dinilai masih memprihatinkan.

Potensi kecelakaan kerja akibat dugaan kelalaian perusahaan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan kewajiban mutlak setiap perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMK3 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen utama dalam menjamin keselamatan pekerja sekaligus keberlangsungan usaha.

Namun pada praktiknya, penerapan SMK3 kerap disepelekan oleh sebagian pengusaha dan industri.

Hal ini tercermin dari insiden kerja yang menimpa Priski (20), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, pada 26 Desember 2025 dini hari lalu.

Korban yang diketahui bekerja sebagai mekanik maintenance di PKS PT CCMO dilaporkan tercebur ke dalam tangki air panas saat menjalankan tugas.

Peristiwa tersebut diduga kuat terjadi akibat tidak tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam SOP dan ketentuan SMK3.

Padahal, penyediaan APD merupakan kewajiban mutlak pihak perusahaan dan tidak boleh diabaikan.

Kelalaian terhadap aspek keselamatan kerja merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan nyawa pekerja.

Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Syafril, SH

Syafril, SH, salah seorang praktisi hukum di Langkat saat dimintai tanggapan di Stabat, Jumat (16/1), menegaskan bahwa kecelakaan kerja yang disebabkan tidak tersedianya APD merupakan bentuk kelalaian berat pihak perusahaan.

“Jika benar perusahaan tidak menyediakan APD dan tidak menjalankan SMK3 sebagaimana mestinya, maka ini jelas pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Syafril.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, Bahkan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta, apabila terbukti tidak memiliki sertifikat SMK3 atau tidak melakukan audit secara berkala.

Safril juga mendesak Disnaker Kabupaten Langkat dan Polres Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PKS PT CCMO, sekaligus memastikan seluruh perusahaan di Langkat mematuhi kewajiban penerapan SMK3.

“Disnaker wajib memiliki data lengkap perusahaan yang sudah dan belum memiliki sertifikat SMK3, serta melakukan audit berkala. Ini penting untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan para pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang membandel atau merasa kebal hukum karena adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu.

“Negara harus hadir dan tegas. Jika aturan dilemahkan, maka nyawa pekerja yang akan terus menjadi korban,” pungkas Safril.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Humas PT CCMO, Afni, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi terkait insiden tersebut.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI
Foto Ketua DPRD Langkat Bersama DPO Polda Sumut Jadi Sorotan
Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita
Mobil Dinas RSUD Djoelham Binjai Diduga Menunggak Pajak, BPKPAD: Tidak Tercatat di Aset Pemko
Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran
Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Pemkab Langkat Beri Penghargaan Tokoh Pemuda dan Atlet
Anggota Polisi Diduga Bunuh Ibu Kandung di Siak, Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:21 WIB

Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI

Minggu, 1 November 2026 - 17:45 WIB

Foto Ketua DPRD Langkat Bersama DPO Polda Sumut Jadi Sorotan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Setelah MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Desakan Mundur hingga Pemakzulan Menguat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:23 WIB

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Denny Indrayana Sambangi PKS, Desak Parpol Mulai Proses Pemakzulan Gibran

Terbaru

Gedung KPK

Hukum

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Uang Tunai Disita

Sabtu, 31 Okt 2026 - 11:23 WIB