Melanggar Konstitusi, Perjanjian IKN dengan Cina Harus Dibatalkan!

Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Langkatoday.com – Prediksi KH Hasyim Muzadi 12 tahun yang lalu di dalam pengajiannya di Pasuruan beliau mengatakan bocornya simpul-simpul UUD 1945 akan melahirkan UU untuk menjual aset-aset negara.

Dan sekarang terbukti apa yang beliau katakan dan semakin vulgar Presiden Jokowi dengan ide IKN menjualnya ke China bahkan diberi durasi HGU 190 tahun dan bukan itu saja, nikel dan tambang-tambang yang lain juga diobral bahkan dibebaskan pajak nya.

Lebih gila lagi biji nikel diselundupkan ke China 5 juta ton dan negara tidak mampu mengusut atau mempersoalkan perusahaan China itu.

Pertanyaan yang harus kritis terhadap keadaan negara sekarang ini apakah negara menjual tanah air pada asing yang diberi jangka waktu 190 tahun merupakan pengkhianatan serius terhadap konstitusi dan harus diselesaikan secara hukum di DPR. Tetapi jika DPRnya tidak berfungsi bagaimana?

Kita bedah dulu tuduhan menjual tanah air ini persoalan serius sebab negara itu ada hal-hal yang prinsip tidak boleh dilanggar.

Setiap Presiden dan pejabat lainnya itu disumpah tidak boleh melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Menjalankan segala undang- undang selurus-lurusnya.

Seperti yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, berbunyi ‘Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia’.

Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa.

Sekarang memberikan asing menguasai lahan sampai 190 tahun jelas ini pelanggaran konstitusi juga dimana pasal 33 UUD 1945 pasal 2 dan 3.

2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jadi sudah jelas tanah tumpah darah Indonesia itu harus dilindungi artinya tidak boleh dijual atau diberikan pada asing.

Dan tanah air itu juga harus dikuasai negara tidak boleh dikuasai asing apa lagi China diberi kuasa sampai 190 tahun jelas ini pelanggaran konstitusi maka perjajian dengan China soal IKN itu batal demi konstitusi.

Harusnya anggota DPR melakukan koreksi terhadap perjanjian dengan China dan jangan sampai DPR justru ikut berkhianat terhadap konstitusi.

Salah satu perjanjian adalah mengajarkan bahasa China pada anak didik di Indonesia, entah apa yang ada dipikiran Presiden padahal bahasa Indonesia adalah simbol negara.

Jadi jika intervensi bahada China terhadap anak didik di Indonesis harus dibatalkan sebab, akan mengkhianati bahasa Indonesia sebagai simbol negara. Tentu saja hal yang demikian akan mengikis rasa nasionalisme kebangsaan kita.

Kalau bahasa boleh disandingkan dengan bahasa Mandarin terus apa boleh bendera Merah Putih disandingkan dengan bendera China? Kan sama lambangnya bahasa Indonesia dan bendera merah putih.

Kita nerasakan kini apa yang diwejangkan oleh KH Hasyim Muzadi .kami berharap pada NU dan Muhammadiyah untuk menyelamatkan Indonesia dengan jihad konstitusi kembali pada UUD 1945 dan Pancasila.

Bacaan Lainnya: