Pelanggaran, Sengketa, dan Perselisihan Hasil Pemilu

Oleh:
Dr. Ir. Sugiyono, M.Si
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef)
Pengajar Universitas Mercu Buana

HASIL hitung cepat yang menghasilkan pilpres satu putaran, yang mempunyai konsekuensi pileg dan DPD juga satu putaran telah menguatkan dugaan terjadinya kecurangan.

Konstruksi kecurangan digembar-gemborkan berstatus secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pihak-pihak yang kalah suara secara sangat telak.

Media massa dan media sosial, terutama YouTube dan podcast yang terafilisai secara langsung dan tidak langsung dengan pihak-pihak yang kalah terkesan amat sangat rajin menyuarakan pengonstruksian framing tersebut.

Melakukan pembentukan opini, bahkan secara ekstrem terkesan hendak memberhasilkan pencucian otak untuk mengubah keyakinan, yang membenarkan terjadinya kecurangan.

Kecurangan yang dikonstruksikan terjadi paling brutal dan paling buruk sepanjang sejarah pemilu serentak di Indonesia selama ini. Hal itu dengan sangat mudah disajikan dalam pemberitaan dan terutama dialog yang sepihak, bahkan tidak terbangun keberimbangan informasi yang mewakili pihak-pihak yang berbeda kubu kepentingan politik.

Kalaupun dialog telah menyajikan semua pihak yang berbeda kepentingan, namun relatif mudah dengan menyajikan kompetensi narasumber yang berat sebelah.

Sedemikian rajin konser pembentukan opini tersebut, yang tidak berimbang, di mana pemirsa lebih menyukai pendapat dan kepentingan yang sama, itu yang lebih disukai dalam mengkonsumsi informasi.

Kebebasan pers dalam kondisi yang seperti itu, terbukti menimbulkan demonstrasi-demonstrasi jalanan yang keras ke KPU dan Bawaslu, yang kedua kubu telah saling berhadap-hadapan.

Rasa kecewa luar biasa, yang sangat mendalam terkesan menjadi pendorong pelampiasan kemarahan konflik kata-kata. Keberadaan media sosial dengan penyajian fenomena kecurangan dengan mudah meyakinkan sebagian orang yang mudah bimbang dalam membedakan kualitas kebenaran informasi.

Pasal 454 UU Pemilu 7/2017 ayat (4) mensyaratkan pelaporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian.

Ayat (5) menyatakan bahwa penetapan temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu. Ayat (6) menyatakan bahwa laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lambat tujuh hari kerja, sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Pasal 455 menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berlaku untuk pelanggaran kode etik, administratif, peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu. Sementara itu khusus pelanggaran etik diselesaikan oleh DKPP. Pelanggaran administratif pemilu tidak memasukkan tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik (Pasal 460).

Pasal 463 ayat (6) menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memutuskan upaya hukum pelanggaran administratif pemilu. Selanjutnya Pasal 467 ayat (3) menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan juga secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon, dan keputusan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Ayat (4) menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu disampaikan paling lama tiga hari sejak tanggal penetapan KPU yang menjadi sebab sengketa.

Sengketa proses pemilu juga dimungkinkan melalui pengadilan tata usaha negara (Pasal 470). Juga melalui Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu (Pasal 472).

Kemudian penyelesaian perselisihan hasil pemilu dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 474. Pengajuan keberatan kepada MK dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Singkat kata, semula kesan full horror tentang dugaan kecurangan TSM, berikut solusi penyelesaiannya setelah mengetahui informasi persyaratan ketentuan UU Pemilu 7/2017 di atas, maka rasa takut yang luar biasa dan stres tinggi khawatir akan terjadi eskalasi demonstrasi yang mungkin semakin brutal oleh pihak-pihak yang kalah secara emosional, menjadi terileksasi.

Tidak relevan lagi untuk membatalkan pemilu atas opsi evaluasi sejak ketidakpuasan terhadap revisi UU KPK, dan seterusnya yang terlampaui di masa pra pemilu 2024.

Tidak ada rasa takut lagi akan terjadi kerusuhan besar, sebagaimana analogi kekhawatiran Mei 1998. Apalagi terhadap potensi terjadinya revolusi sosial, konflik horizontal, atau perang saudara sebagaimana terkesan dihalusinasikan oleh pihak-pihak, yang mengambil keuntungan dari pembentukan opini dengan mengeksploitasikan sentimen-sentimen negatif.

Mengonstruksikan kematian demokrasi. Minimal memundurkan demokrasi. Termasuk potensi pemaksaan memakzulkan pemerintah secara paksa, juga terhadap prospek keberhasilan pengajuan hak interpelasi, bahkan hak angket dari pihak-pihak yang kalah pilpres ke forum DPR RI.

Bacaan Lainnya: