Scroll untuk baca artikel
Langkatoday.com
langkatoday.com
ArtikelKhazanah

‘Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya’, Benarkah?

Avatar photo
×

‘Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya’, Benarkah?

Sebarkan artikel ini

Ikuti kami di Google News dan WhatsApp Channel

Oleh:
Ustadz DR. Oni Sahroni
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Scroll untuk Baca Artikel
sejasa.net
Scroll untuk Baca Artikel

Assalamu’alaikum wr wb.

Mendekati pilpres dan pileg, jika ada calon dan timses yang bagi-bagi uang, bagaimana kami menyikapinya? Adakah tuntunan syariah terkait hal ini? Mohon penjelasan Ustaz. –Dendi, Bekasi.

Wa’alaikumussalam wr wb.

Coba saya jelaskan jawaban atas pertanyaan tersebut dalam poin-poin berikut. Pertama, gambaran (tashawwur). Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa konteks pertanyaan tersebut terjadi saat sebelum pencoblosan.

Di mana tidak sedikit saat momentum pencoblosan tepatnya pada hari H pencoblosan, para calon yang dipilih atau tim suksesnya itu bagi-bagi dan memberikan uang atau barang sejenis kepada para calon pemilih. Uang tersebut diberikan kepada mereka agar memilih calon seperti yang diinginkan oleh pihak yang membagi-bagikan uang tersebut.

Kedua, beberapa pertanyaan yang mengemuka di antaranya: apakah pemberian tersebut ditolak atau tidak diterima? Atau diterima, tetapi dijadikan sebagai dana nonhalal layaknya infak dan sedekah?

Atau diterima dan dijadikan pendapatan? Atau jika tidak mampu, boleh. Sedangkan, jika orang yang mampu, maka tolak atau diinfakkan kepada pihak lain?

Ketiga, hal yang dirujuk sebagai pertimbangan. Dari sisi fikih, bagi-bagi atau pemberian uang saat hari H pencoblosan itu boleh atau tidak diterima (terkait dengan status uang yang dibagi-bagi tersebut), berpulang pada banyak hal.

Di antaranya pada apakah ia bagian dari suap ataukah hadiah ataukah dana syubhat, risiko kepatuhan terhadap regulasi, adab-adab sebagai pemilih, dan kriteria calon yang dipilih.

Keempat, tuntunan. Walaupun isu syariah seputar pertanyaan yang diajukan itu ada sisi muamalah, tetapi ada keterkaitan dengan politik dengan seluruh dinamika dan terbuka banyak kemungkinan yang terjadi dalam praktiknya, maka yang akan disampaikan di sini adalah tuntunan umum yang merujuk kepada kehati-hatian (prudentiality).

Tuntunan tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut:

(1) Komitmen dengan adab dan akhlak sebagai pemilih. Sebagaimana keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, “Pemilu dilaksanakan dengan ketentuan: (a) Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia. (b) Pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.

(c) Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.” (Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI VII Tahun 2021 tentang Panduan Pemilu dan Pemilukada yang Lebih Maslahat Bagi Bangsa Indonesia).

(2) Patuh dan komitmen dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana penjelasan regulasi terkait, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.” (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).

(3) Jika ada hal yang meragukan maka berkonsultasi atau bertanya kepada pihak yang amanah, kompeten, dan memiliki kepedulian akan khalayak dan publik. Dan sikap al-wara’ menjadi pilihan terbaik.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Tidak akan rugi orang yang beristikharah, tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah, dan tidak kesulitan orang yang hemat” (HR Thabrani).

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu …” (HR Tirmidzi).

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Mintalah fatwa pada hatimu karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa” (HR Ahmad).

Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “… Dan sebaik-baiknya agama kalian adalah sikap wara’” (HR Thabrani).

(4) Setiap pemilih walaupun diberikan uang, tetap ia menyalurkan suaranya memilih calon yang terbaik: terbaik akhlaknya, terbaik kompetensinya, terbaik jejak rekamnya, dan terbaik pendukungnya.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” (QS an-Nisa’: 58).

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Barang siapa yang memilih seseorang untuk mengurus urusan kaum Muslimin padahal dia tahu ada orang lain yang lebih pantas darinya, lebih paham Kitabullah dan sunah Rasulnya, maka dia telah mengkhianati Allah, Rasul, dan semua Kaum Muslimin” (hadis sahih menurut Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak no 7023).

Sebagaimana, hadis Rasulullah SAW, “Jika urusan dikembalikan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah waktu kehancurannya” (HR Bukhari).

(5) Jika mampu, ambil bagian dalam kegiatan pemilu, maka itu menjadi pilihan terbaik. Seperti sebagai saksi, sebagai panitia dan sejenisnya, sehingga saat mendapatkan biaya itu adalah biaya kompensasi yang legal.

Wallahu a’lam.

Sumber: Kanal Konsultasi Syariah di Republika.id, Senin/12 Februari 2024, Konsultasi Syariah ke 730

www.domainesia.com