Mardiansyah Semar Nilai Gugatan Gibran ke MK Sarat Kepentingan Politik

- Pewarta

Kamis, 24 September 2026 - 17:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden memiliki kepentingan politik tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardiansyah dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (22/9). Ia menilai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.

Mardiansyah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kepentingan politik pihak-pihak yang mengajukan gugatan. Ia juga menilai gugatan tersebut turut menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Gibran.

“Sehingga apa pun yang dilakukan itu bukan lagi memperjuangkan nilai yang sesungguhnya, tapi memperjuangkan kepentingan politik dirinya maupun teman-teman yang memang merasa punya kepentingan yang sama dengan Denny Indrayana,” ujarnya.

Namun, penilaian mengenai motif politik tersebut merupakan pandangan Mardiansyah. Sementara itu, para pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi mendasarkan permohonannya pada persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan permintaan agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Perkara tersebut kini masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, dalil para pemohon maupun pandangan pihak lain mengenai motif gugatan masih menjadi bagian dari proses yang harus diuji melalui mekanisme hukum di MK.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul
Rocky Gerung Tantang Pengkritiknya soal Wantimpres: Tunggu 10 Tahun, Kalian Bakal Minta Maaf!
Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik
Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Pernah Dipecat PDIP, Bobby Nasution Kini Tegaskan Bertahan di Gerindra
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

1 Komentar

  • Gugatan ke MK terkait ijazah Gibran, adalah untuk kepentingan keberlanjutan demokrasi Indonesia dan melenyapkan KKN dalam semua aspek kehidupan.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hermawan Merasa Dikhianati, Muscab PPP Medan Disorot: Calon Tunggal Tersingkir, Nama Baru Muncul

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Rocky Gerung Tantang Pengkritiknya soal Wantimpres: Tunggu 10 Tahun, Kalian Bakal Minta Maaf!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Wacana Siswa Tidak Naik Kelas Mulai 2027, Mendikdasmen: Perlu Kajian Akademik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Terbaru