KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Kontributor

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa telah ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfirmasi serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya, benar,” ujar Asep singkat.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota itu sejatinya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan itu, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung pada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun akhirnya gagal berangkat.

Dalam perkara ini, KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyidik telah menyita sejumlah aset terkait kasus tersebut, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.

Ikuti WhatsApp Channel Langkatoday Follow

Berita Terkait

Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS
Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!
TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan
Penyadapan ke Presiden Dinilai Makar, Harus Diselidiki Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit
Kelompok Jokowi dan Listyo Sigit Tidak Akan Tinggal Diam!
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Muncul Dugaan Sosok Berinisial ‘J’
Kades Pasar Rawa Gebang HM Minta Maaf, Wirdatul Akmal Resmi Cabut Laporan
Kemkomdigi Ingatkan Publik: Jangan Langsung Percaya Jawaban AI

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:22 WIB

Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Pengkhianat!

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Ibu Kota, Usai Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan

Rabu, 4 November 2026 - 11:26 WIB

Penyadapan ke Presiden Dinilai Makar, Harus Diselidiki Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 09:52 WIB

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo, Muncul Dugaan Sosok Berinisial ‘J’

Terbaru

Chat via WhatsApp