Kasasi Ditolak MA! Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Tetap Dipenjara 2,5 Tahun Kasus Suap PPPK

- Pewarta

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

BERITA LANGKATMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, terkait kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023.

“Amar putusan kasasi, permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) NOF atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa (Saiful),” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam putusan kasasi Nomor 55 K/Pid.Sus/2026 yang dilihat Ahad (8/3).

MA tetap menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Saiful dalam kasus suap tersebut. Namun, Hakim Agung tidak sependapat dengan ketentuan subsider denda yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sebelumnya.

“Perbaikan pidana penjara dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Soesilo.

MA menyatakan perbuatan Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga:  Kasus Amsal Sitepu 7 Jaksa Kejari Karo Diperiksa Kejatisu 

Sementara itu, pada tingkat banding, majelis hakim PT Medan menghukum Saiful dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan PT Medan tersebut mengubah vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, bukan hanya Saiful yang diadili. Empat orang lainnya turut menjadi terdakwa dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada 11 Juli 2025.

Mereka di antaranya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari. Eka divonis bebas karena dinilai tidak terbukti bersalah. Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah MA tetap memvonis Eka bebas.

Mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander, dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi APBDes Rp325,9 Juta untuk Judi, Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu II

Mantan Kepala SD Negeri 055975 di Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Langkat, Awaluddin, divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, mantan Kepala SD Negeri 056017 di Tebing Tanjung Selamat, Langkat, Rohayu Ningsih, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Alek, Awaluddin, dan Rohayu dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Alek, Awaluddin, dan Rohayu juga telah berkekuatan hukum tetap setelah ketiganya maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak mengajukan banding ke PT Medan.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Saiful, Eka, Alek, Awaluddin, dan Rohayu dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPU Langkat, Soroti Aset Dinas
Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat
Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba
Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar
Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial
8 Bulan Mobil Dinas Tak Terlihat, Ketua KPU Langkat Diberhentikan Sementara
Pengacara Terdakwa Korupsi Samosir Desak Kejati Sumut Segera Tahan Mantan Pimpinan Bank Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:01 WIB

Yaqub Didakwa Suap Ondim Rp1 Miliar demi Proyek di Langkat

Rabu, 16 September 2026 - 15:01 WIB

Sebulan, Polres Langkat Bekuk 34 Tersangka dari 33 Kasus Narkoba

Senin, 7 September 2026 - 12:08 WIB

Kejati Sumut Segera Eksekusi Putusan MA, Akuang Dihukum 10 Tahun dan Bayar Rp856,8 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Smartboard

Jumat, 4 September 2026 - 11:20 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

Terbaru