Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran

- Pewarta

Rabu, 23 September 2026 - 15:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Prabowo dan Gibran hadiri buka puasa bersama Partai Golkar.
 Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Prabowo dan Gibran hadiri buka puasa bersama Partai Golkar. Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Jakarta, Langkatoday.com – Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Jakarta, Senin (21/9).

Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonannya, mereka mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Capai 97,98 Persen, Kementerian PANRB Sukses Tuntaskan 7 Capaian Strategis 2025

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya ingin agar persoalan tersebut diperiksa melalui proses persidangan yang terbuka dan dapat menguji dokumen serta bukti yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon juga mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan. Mereka mendalilkan terdapat persoalan administratif dan meminta MK menguji keabsahan proses tersebut.

Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden memiliki cacat hukum sejak awal, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tersebut, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta adanya proses pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme konstitusi apabila permohonan dikabulkan.

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta KPU menyiapkan risalah pembahasan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga:  Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Tunduk Hormat kepada Prabowo

Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam proses Pemilu 2024.

Meski demikian, seluruh tudingan mengenai cacat administrasi maupun dugaan manipulasi tersebut masih merupakan dalil yang diajukan para pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.

MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Perkara ini menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan dan penetapan hasil Pemilu 2024. Para pemohon sendiri mengakui terdapat persoalan mengenai tenggat waktu pengajuan PHPU, tetapi meminta MK mempertimbangkan aspek substansial yang mereka persoalkan.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernah Dipecat PDIP, Bobby Nasution Kini Tegaskan Bertahan di Gerindra
Dulu Kerap Kritik Pemerintah, Kini Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gua Menolak Apa?
Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Tunduk Hormat kepada Prabowo
Buni Yani: Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran
Tiorita Terima Silaturahmi PKS Langkat, Komunikasi Politik dan Pemerintahan Diperkuat
Rocky Gerung Soroti Gugatan Gibran di MK: Jika Dikabulkan, Bisa Picu Krisis Politik
Prof Jimly: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali…
Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Pernah Dipecat PDIP, Bobby Nasution Kini Tegaskan Bertahan di Gerindra

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Dulu Kerap Kritik Pemerintah, Kini Rocky Gerung Masuk Wantimpres: Alasan Gua Menolak Apa?

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Rocky Gerung Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Tunduk Hormat kepada Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Buni Yani: Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 05:00 WIB

Tiorita Terima Silaturahmi PKS Langkat, Komunikasi Politik dan Pemerintahan Diperkuat

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB