Medan, Langkatoday.com – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan akhirnya buka suara terkait dugaan kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret salah seorang dosennya berinisial AS.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Tim Kerja Sama Kelembagaan dan Humas UINSU, Subhan Dawawi, S.Pd.I., MM, pihak kampus menegaskan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polrestabes Medan.
Subhan menjelaskan, UINSU telah mengambil langkah awal dengan memanggil dosen yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang beredar di publik.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan melalui atasan langsungnya pada 10 Juni 2026,” ujar Subhan dalam siaran pers yang diterima awak media, Kamis (11/6).
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari laporan resmi yang diajukan pihak pelapor ke Polrestabes Medan pada 5 Juni 2026. Karena itu, UINSU menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Meski demikian, pihak universitas menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung.
“UINSU Medan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Selain menghormati proses hukum, UINSU juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kode etik yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Pihak kampus memastikan akan mengikuti perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila nantinya terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami berkomitmen menegakkan kode etik dan disiplin ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Subhan.
UINSU juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan secara objektif dan profesional.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan dari aparat yang berwenang,” tutupnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang dosen sekaligus pejabat akademik di lingkungan UINSU.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum sesuai prinsip praduga tak bersalah.
.png)





