HukumRegional

Dosen UIN Sumut Berinisial A.S Disorot Usai Dilaporkan Istri, Ini Dugaan Kasus Rumah Tangganya

Tim Langkatoday
2756
×

Dosen UIN Sumut Berinisial A.S Disorot Usai Dilaporkan Istri, Ini Dugaan Kasus Rumah Tangganya

Sebarkan artikel ini
channel whastapp langkatoday

Medan, Langkatoday.com – Seorang dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S. menjadi sorotan setelah kuasa hukum istrinya melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak rektorat kampus.

Surat tersebut turut merujuk pada laporan polisi yang telah teregister di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026. Dalam laporan itu, A.S. disebut sebagai terlapor dalam dugaan persoalan rumah tangga yang kini telah masuk ranah hukum.

Dalam surat kuasa hukum berinisial J.P., dijelaskan bahwa A.S. dan pelapor merupakan pasangan suami istri yang menikah secara sah pada Maret 2023 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Namun dalam perjalanan rumah tangga, pihak istri mengajukan sejumlah dugaan pelanggaran kewajiban suami, termasuk ketidaksesuaian informasi terkait perjalanan dinas pada April 2026 yang disebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Selain itu, juga muncul dugaan keterlibatan A.S. dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S. yang disebut merupakan staf di lingkungan UIN Sumut.

Kuasa hukum turut menyampaikan dugaan bahwa A.S. pernah berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan bersama perempuan tersebut. Dalam surat itu juga disebutkan adanya peristiwa penggerebekan di sebuah hotel yang melibatkan keluarga dan saksi, dengan dugaan kondisi A.S. saat itu tidak sadar penuh.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dalam laporan hukum dan belum dapat dipastikan sebagai fakta yang telah diuji di pengadilan.

Selain itu, dalam surat juga disebutkan dugaan penelantaran, termasuk tidak diberikannya nafkah secara layak, kurangnya keterbukaan finansial, serta seringnya meninggalkan rumah tanpa penjelasan.

Dalam laporannya, kuasa hukum mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya KUHP 2023, UU PKDRT, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Rektor UIN Sumut yang berisi permintaan klarifikasi dalam waktu tiga hari, permohonan maaf tertulis, hingga desakan agar kampus mempertimbangkan sanksi disiplin terhadap A.S.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak A.S. maupun pihak UIN Sumut terkait surat tersebut. Sementara itu, proses hukum di kepolisian masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sejalan dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus dugaan hingga adanya pembuktian di pengadilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang akademisi yang juga menjabat di lingkungan perguruan tinggi negeri, serta memunculkan diskusi terkait etika profesi dan jabatan publik di institusi pendidikan.