Polisi Ungkap Dalih Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante: untuk Latihan Pernafasan

LANGKATODAY.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berupaya menggali motif dari YA pacar dari Tamara Tyasmara yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku penyidik telah memeriksa YA secara maraton dengan dicecar puluhan pertanyaan, sejak ditangkap Jumat (9/2/2024) lalu.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan,” kata Wira saat dikonfirmasi, Ahad (11/2).

Namun demikian, Wira mengaku setelah dicecar 62 pertanyaan penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap YA pada Senin (12/2/2024) besok. Guna menggali keterangan lebih lanjut terkait tewasnya Dante.

“Masih akan dilanjutkan lagi besok (Senin) pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Sementara, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap dari hasil pemeriksaan kemarin. YA mengaku telah berenang selama 2,5 jam bersama Dante di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam,” kata Rovan.

Rovan mengatakan selama berenang di TKP, dalih YA kepada penyidik jika dirinya sengaja membenamkan (tenggelamkan) Dante dengan maksud untuk melatih pernafasan agar lebih kuat.

“Dan (berenang) untuk latihan membenam. Bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ucap Rovan.

Ditenggelamkan 12 Kali

Sebelumnya, diketahui dari hasil penyidikan polisi didapati fakta jika YA telah mencoba menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali sebagaimana hasil rekaman CCTV di lokasi.

“Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman terus mengungkap rangkaian kegiatan korban,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).

“Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, YA dijerat pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (rel/liputan6)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Langkatoday.com (@langkatodaycom)

Bacaan Lainnya: