Polda Sumut Masih dalami Kecurangan Seleksi PPPK di Kabupaten Langkat

LANGKATODAY.COM, Stabat – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga saat ini masih terus mendalami kasus kecurangan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih terus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Kata Hadi, sebelumnya sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni A dan RN, keduanya merupakan kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat.

“Polisi masih bekerja,” ujar Hadi, Rabu (24/4/24)

Ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Hadi tidak membenarkannya, dia hanya mengatakan jika penyidik masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini polisi terus bekerja ya,” ucapnya.

Polisi tetapkan dua orang Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Langkat jadi tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wilayah Kabupaten Langkat Sumut.

Keduanya yakni Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian. Namun sayang, Hadi enggan menjelaskan lebih detail terkait peran dari kedua pelaku dalam kasus tersebut.

Perlu diketahui, kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang guru honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.

Para tenaga pengajar itu menilai, bahwa terdapat dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 lalu. (rel/mistar)

Bacaan Lainnya: