Salah Kaprah Chandrika Chika hingga Jeixy soal Ganja Hal Lumrah

LANGKATODAY.COM, Jakarta – Selebgram Chandrika Chika, mantan atlet e-sport Herli Juliansah alias Jeixy, dan empat selebgram lainnya tertangkap polisi seusai pesta narkoba. Mereka ketahuan mengonsumsi ganja likuid bareng-bareng di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Chandrika Chika, Jeixy, dan empat tersangka lainnya mengaku memakai ganja karena pergaulan. Chandrika Chika hingga Jeixy salah kaprah, menyebut ngeganja adalah hal lumrah di circle pergaulan mereka.

Seperti diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang di sebuah apartemen di Kuningan, Jaksel, pada Senin (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Keenam orang itu adalah Chandrika Chika atau CK (20), Herli Juliansah alias Jeixy (27), wanita inisial AT (24), wanita inisial MJ (22), laki-laki inisial AMO (22), dan laki-laki inisial BB (25).

Alasan Pakai Narkoba buat Pergaulan

Polisi mengungkapkan motif Chandrika Chika hingga Jeixy memakai ganja adalah pergaulan. Mereka sama-sama dalam satu lingkaran yang sering memakai narkoba.

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, kepada wartawan, Selasa (22/4).

Anggap Pakai Narkoba Lumrah

Polisi menyebutkan narkoba sudah dianggap hal lumrah di lingkaran pergaulan para selebritis ini.

“Tetapi, karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.

Terancam Hukuman 4 Tahun Bui

Chika Chandrika hingga Jeixy kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” kata jubir Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (24/4). (rel/dtk)

Bacaan Lainnya: