DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

- Pewarta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Momen saat Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR mengenai pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri, Kamis (1/10).

Momen saat Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR mengenai pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri, Kamis (1/10).

Jakarta, Langkatoday.com – DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut. Sebelumnya, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri dan menyepakatinya secara aklamasi.

Surpres Prabowo Masuk DPR

Dalam rapat paripurna, Puan menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Surat tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

Komisi III selanjutnya membacakan hasil pembahasan usulan pemberhentian Listyo Sigit serta hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Capai 97,98 Persen, Kementerian PANRB Sukses Tuntaskan 7 Capaian Strategis 2025

DPR Setujui Pergantian Kapolri

Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat mengikuti fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Tangkapan Layar Youtube/TVR Parlemen)

Setelah laporan Komisi III dibacakan, Puan meminta persetujuan anggota DPR mengenai pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.

Persetujuan berikutnya diberikan untuk pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju, kemudian Puan mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan keputusan rapat.

Dengan keputusan tersebut, DPR secara resmi memberikan persetujuan terhadap pergantian pimpinan Korps Bhayangkara dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto.

Suyudi Saat Ini Kepala BNN

Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, Suyudi menyampaikan sejumlah agenda yang berkaitan dengan tugas Polri, antara lain reformasi hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, serta penguatan keamanan nasional.

Baca Juga:  Imbas Kejanggalan LHKPN, Wakil DPRD Langkat Ajai Ismail Dilaporkan ke KPK

Ia menegaskan bahwa peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dan menindak tindak pidana sesuai kewenangannya.

Puan Sampaikan Pesan

Setelah persetujuan diberikan, Suyudi dipanggil maju ke depan ruang rapat paripurna.

Puan menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar amanah jabatan tersebut dijalankan dengan dedikasi, profesionalitas dan integritas.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada calon Kapolri, semoga Saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah,” ujar Puan.

Persetujuan DPR tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pergantian Kapolri. Puan menyatakan DPR akan menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada Presiden untuk proses selanjutnya.

Selain agenda pergantian Kapolri, Rapat Paripurna DPR juga menetapkan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa sebagai mitra kerja Komisi IV DPR.

DPR juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkom Resmi Spin-Off Bisnis Fiber Rp85,7 Triliun ke InfraNexia
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3–8,3 Juta, Statusnya PKWT Dua Tahun
Prabowo Tegaskan Hormat kepada Pakar: Saya Paling Hormat Sama Pakar
Rocky Gerung Soroti Gugatan Gibran di MK: Jika Dikabulkan, Bisa Picu Krisis Politik
Firdaus Oiwobo Minta Tim Ombudsman Dipecat
Prof Jimly: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali…
Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres
Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai “Manuver Politik Tak Beradab”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:12 WIB

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Telkom Resmi Spin-Off Bisnis Fiber Rp85,7 Triliun ke InfraNexia

Selasa, 29 September 2026 - 19:03 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3–8,3 Juta, Statusnya PKWT Dua Tahun

Minggu, 27 September 2026 - 18:07 WIB

Prabowo Tegaskan Hormat kepada Pakar: Saya Paling Hormat Sama Pakar

Sabtu, 26 September 2026 - 14:18 WIB

Rocky Gerung Soroti Gugatan Gibran di MK: Jika Dikabulkan, Bisa Picu Krisis Politik

Terbaru