Diduga Rugikan PAD, Bangunan di Jalan Tangkul dan Budi Utomo Disorot, Jumlah Unit Diduga Tak Sesuai PBG

- Pewarta

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Medan, Langkatoday.com – Dua proyek pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan di Jalan Tangkul dan Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan pelanggaran tersebut dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi PBG.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek di Jalan Tangkul tercatat hanya mengantongi izin PBG untuk 14 unit bangunan tiga lantai. Namun, pembangunan di lokasi diduga mencapai 26 unit bangunan tiga lantai, atau terdapat selisih 12 unit dari izin yang diterbitkan.

Sementara itu, proyek di Jalan Budi Utomo diketahui memiliki izin PBG untuk tiga unit bangunan tiga lantai. Namun, di lapangan pengembang diduga membangun empat unit bangunan dengan tiga setengah lantai, yang juga diduga tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

Baca Juga:  Kasus Dana Ilegal Aek Nabara: BNI Tegaskan Penangkapan Oknum Hasil Laporan Proaktif Perusahaan

Tak hanya itu, proyek di Jalan Tangkul juga diduga dibangun tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diterbitkan Dinas 5Berdasarkan informasi yang diperoleh, akses jalan menuju kompleks seharusnya memiliki lebar sekitar 6 meter. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan jalan masuk yang dibangun diduga hanya sekitar 4 meter, sehingga diduga tidak memenuhi ketentuan dalam perencanaan.

Hingga kini, pembangunan di kedua lokasi masih terus berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan pengembang dalam memenuhi ketentuan perizinan bangunan.

Baca Juga:  Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis, Catat Tanggalnya

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan, pemberian sanksi administratif, maupun penghentian sementara pembangunan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang terkirim tidak di balas.

Apabila terbukti terjadi pembangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung maupun Keterangan Rencana Kota, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ustaz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan
Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman
10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan
Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas
Api Karhutla Bergerak hingga Sekunder C, Pemadaman di Kubu Raya Diperkuat
Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Sinabung Terpenuhi, 280 Warga Kuta Tengah Dievakuasi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 03:14 WIB

Ustaz Maulana Ceramah di Karo Bermunajat: Maknai Pilar, Isi dan Tujuan Kehidupan

Minggu, 6 September 2026 - 15:07 WIB

Erupsi Sinabung, 208 KK atau 650 Jiwa Mengungsi di Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 21:00 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Kemenhub Pastikan Penerbangan Soekarno-Hatta Tetap Aman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:53 WIB

10 Gubernur se-Sumatera Bakal Teken Kesepahaman, Sumut Jadi Koordinator Sinergi Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 03:06 WIB

Langkat Belajar ke Semarang, Perkuat Kebijakan Kabupaten Layak Anak

Terbaru