Jakarta, Langkatoday.com – Tokoh hukum Firdaus Oiwobo mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan terhadap tim Ombudsman Republik Indonesia yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Firdaus menilai pelaksanaan sidak tersebut dilakukan secara berlebihan dan mempertanyakan cara Ombudsman menjalankan fungsi pengawasannya. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut terkesan arogan dan menyerupai premanisme.
Menurut Firdaus, pengelolaan fasilitas di dalam lapas berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena itu, ia menilai temuan fasilitas eksklusif di dalam lapas seharusnya terlebih dahulu diproses melalui mekanisme yang berlaku sebelum menimbulkan kesimpulan di ruang publik.
Namun, Ombudsman menyatakan kedatangan tim ke Lapas Cibinong dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
Sidak Ombudsman berlangsung pada Rabu (23/9). Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan lebih dari 10 bangunan di area belakang lapas yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian rumah tangga.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, pendingin ruangan, sarana kebugaran dan fasilitas penunjang lainnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan bangunan-bangunan tersebut memiliki fasilitas yang dinilai cukup lengkap seperti rumah tangga pada umumnya.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ditjenpas langsung menurunkan tim khusus untuk melakukan verifikasi lapangan guna mengetahui status bangunan, fasilitas, serta penggunaannya.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, persoalan Lapas Cibinong masih dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi. Temuan Ombudsman maupun kritik Firdaus Oiwobo terhadap pelaksanaan sidak perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan serta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.













Komentar