Jakarta, Langkatoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat dan seorang kepala desa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keempat saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (28/10).
Mereka masing-masing berinisial ARM selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Langkat, MFK selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, SS selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, serta HB selaku Kepala Desa Ara Condong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Arm selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Langkat, MFK selaku Kabid SD Disdik Langkat, SS selaku Kabid SMP Disdik Langkat, dan HB selaku Kades Ara Condong,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025–2026.
Sejumlah Saksi dari Pemkab Langkat Telah Dipanggil
Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak terkait lainnya.
Mereka di antaranya IB selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gem yang disebut sebagai guru, Sco dari pihak swasta, ZJ selaku aparatur sipil negara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat, serta WA selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Langkat.
Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan praktik suap dalam proyek pemerintah daerah.
Berawal dari OTT KPK pada Juli 2026
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan Yaqub.
Dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan 85 proyek pemerintah daerah, terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan Langkat dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat. Proyek-proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemkab Langkat tahun 2025.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi hingga Rp3,5 miliar. Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Syah Afandin dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Fadli













Komentar