MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

- Pewarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (6/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden.

Fakta tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arsul, dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan pendidikan Gibran tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Baca Juga:  APBD Minim, Sumut Dinilai Tak Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan yang Dipindahkan dari Aceh

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, MK kemudian menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat paling rendah SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas,” kata Arsul.

Gugatan Tetap Tak Diterima

Meski mengungkap persoalan mengenai bukti dokumen pendidikan tersebut, MK tidak kemudian menyatakan pencalonan Gibran tidak sah.

Majelis Hakim justru menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga:  Gibran Harus Memilih: Mengundurkan Diri atau '98

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak menjadikan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan.

Dua Fakta dalam Satu Putusan

Putusan tersebut sekaligus menghadirkan dua fakta yang menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.

Di sisi lain, gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan tersebut tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Yang ditegaskan Mahkamah adalah bahwa dalam perkara tersebut tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dimaksud, sementara permohonan gugatan sendiri tidak dapat diterima.

Putusan tersebut berpotensi kembali memicu perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Pemkab Langkat Gandeng Kejaksaan Kawal Dunia Pendidikan, Hotline Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan
Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN
Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI
Tiorita Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Langkat Putus Sekolah
Tiorita Dukung 5 Hari Sekolah, Tekankan Pendidikan Karakter dan Peran Orang Tua
Letjen Lucky Avianto Komandan Upacara HUT ke-81 TNI, Jenderal Kopassus Pemburu KKB
KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:38 WIB

MK Ungkap Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Sebut Harga Pertamax Indonesia Lebih Murah dari Sejumlah Negara ASEAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Salami SBY, tapi Tak Terlihat Salami Jokowi di HUT ke-81 TNI

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Tiorita Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Terbaru

Hukum

Hari Ini KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:51 WIB