Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres

- Pewarta

Jumat, 25 September 2026 - 14:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak lagi menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia pada awal Oktober 2026 apabila gugatan yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Denny, hal tersebut dapat terjadi jika MK mengabulkan permohonan diskualifikasi terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Yang saya lakukan cukup ke MK, gratis enggak bayar perkaranya, sidangnya maksimal 14 hari kerja. Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita, maksud saya sudah berhenti, lebih cepat, lebih sederhana, lebih murah. Ini yang saya tawarkan kepada republik,” ujar Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (25/9).

Denny menilai mekanisme diskualifikasi lebih sederhana dibandingkan pemakzulan karena cukup diproses melalui MK tanpa harus melewati tahapan panjang di DPR dan MPR.

Baca Juga:  Usulan 1.000 Bioskop Desa Masuk APBN 2027, DPR Ingin Film Daerah Tak Sekadar Jadi Penonton

Ia juga meminta agar seluruh argumentasi dan bukti dalam perkara tersebut dibuka secara transparan di hadapan majelis hakim agar publik dapat menilai sendiri.

“Buka semua persoalannya, buka semua argumentasinya, buka semua buktinya di hadapan majelis. Kita tunjukkan siapa yang benar,” ujarnya.

Denny mengatakan dirinya menduga terdapat manipulasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan terencana (TST). Namun, menurutnya, pihak-pihak terkait juga memiliki kesempatan untuk membantah tuduhan tersebut melalui proses persidangan yang terbuka.

“Saya mengatakan, ‘Oh ini ada manipulasi yang sifatnya terstruktur, sistematis, terencana, TST.’ Gibran bisa katakan tidak, silakan. KPU bisa mengatakan tidak, silakan. Terbuka peradilannya, open to public, terbuka untuk umum, semua orang bisa menilai,” tegas Denny.

Menurut Denny, hakim konstitusi nantinya dapat memberikan putusan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sehingga proses penyelesaiannya dinilai lebih cepat, sederhana, dan efisien.

“Hakim konstitusi kemudian dalam waktu maksimal 14 hari bisa memutuskan, kan fair masalahnya. Ketimbang misalnya kita bertahun-tahun sekarang belum selesai masalah ijazah Pak Jokowi, ya kan. Ini sangat cepat, murah, sederhana juga,” tandasnya.

Baca Juga:  Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat.

Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof Jimly: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali…
Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai “Manuver Politik Tak Beradab”
Mardiansyah Semar Nilai Gugatan Gibran ke MK Sarat Kepentingan Politik
Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran
Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan
Ketua PD Al Washliyah Langkat Apresiasi Kinerja dan Dukung Kepemimpinan Plt Bupati
Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo
Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:57 WIB

Prof Jimly: Kalau Mau Berhentiin Gibran Sekarang, Ya Bisa dan Gampang Sekali…

Jumat, 25 September 2026 - 14:21 WIB

Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres

Jumat, 25 September 2026 - 04:58 WIB

Raja Juli Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai “Manuver Politik Tak Beradab”

Rabu, 23 September 2026 - 15:02 WIB

Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

Terbaru

Langkat Terkini

Haornas ke-43, Pemkab Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:28 WIB

Nasional

Awal Oktober Gibran Berpotensi Berhenti Jadi Wapres

Jumat, 25 Sep 2026 - 14:21 WIB