Mardiansyah Semar Nilai Gugatan Gibran ke MK Sarat Kepentingan Politik

- Pewarta

Kamis, 24 September 2026 - 17:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Traktir kopi buat penulis biar semangat
+ Traktir Kopi

Jakarta, Langkatoday.com – Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden memiliki kepentingan politik tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardiansyah dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (22/9). Ia menilai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.

Mardiansyah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kepentingan politik pihak-pihak yang mengajukan gugatan. Ia juga menilai gugatan tersebut turut menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Gibran.

Baca Juga:  Resmi! Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

“Sehingga apa pun yang dilakukan itu bukan lagi memperjuangkan nilai yang sesungguhnya, tapi memperjuangkan kepentingan politik dirinya maupun teman-teman yang memang merasa punya kepentingan yang sama dengan Denny Indrayana,” ujarnya.

Namun, penilaian mengenai motif politik tersebut merupakan pandangan Mardiansyah. Sementara itu, para pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi mendasarkan permohonannya pada persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan permintaan agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Ketua PD Al Washliyah Langkat Apresiasi Kinerja dan Dukung Kepemimpinan Plt Bupati

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Perkara tersebut kini masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, dalil para pemohon maupun pandangan pihak lain mengenai motif gugatan masih menjadi bagian dari proses yang harus diuji melalui mekanisme hukum di MK.

Editor : Fadli

Follow WhatsApp Channel langkatoday.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran
Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan
Ketua PD Al Washliyah Langkat Apresiasi Kinerja dan Dukung Kepemimpinan Plt Bupati
Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo
Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?
Pergantian Direksi BUMD Langkat Mencuat, Ini Kata Orang Dalam
Keracunan MBG Makin Marak, SPPG Diusulkan Kena Denda hingga Pidana
Sebelum Dicopot, Purbaya Mau Sikat Perusahaan Asing yang Hina Aturan RI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:45 WIB

Mardiansyah Semar Nilai Gugatan Gibran ke MK Sarat Kepentingan Politik

Rabu, 23 September 2026 - 15:02 WIB

Ijazah SMA Tak Punya, MK Diminta Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Rabu, 23 September 2026 - 00:29 WIB

Menkeu: Beras Ilegal Rugikan Petani dan Ancam Swasembada Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 17:35 WIB

Ketua PD Al Washliyah Langkat Apresiasi Kinerja dan Dukung Kepemimpinan Plt Bupati

Selasa, 22 September 2026 - 04:21 WIB

Lebah Begantong, Grup Musik Melayu Asal Medan yang Tampil di Depan Prabowo

Terbaru

Langkat Terkini

Sidak Puskesmas dan Sekolah, Tiorita Soroti Disiplin Pegawai

Rabu, 23 Sep 2026 - 20:21 WIB