Jakarta, Langkatoday.com – Ketua Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terhadap status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden memiliki kepentingan politik tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Mardiansyah dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (22/9). Ia menilai gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum.
Mardiansyah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kepentingan politik pihak-pihak yang mengajukan gugatan. Ia juga menilai gugatan tersebut turut menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Gibran.
“Sehingga apa pun yang dilakukan itu bukan lagi memperjuangkan nilai yang sesungguhnya, tapi memperjuangkan kepentingan politik dirinya maupun teman-teman yang memang merasa punya kepentingan yang sama dengan Denny Indrayana,” ujarnya.
Namun, penilaian mengenai motif politik tersebut merupakan pandangan Mardiansyah. Sementara itu, para pemohon dalam perkara di Mahkamah Konstitusi mendasarkan permohonannya pada persoalan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan permintaan agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Perkara tersebut kini masih berada dalam proses persidangan. Dengan demikian, dalil para pemohon maupun pandangan pihak lain mengenai motif gugatan masih menjadi bagian dari proses yang harus diuji melalui mekanisme hukum di MK.
Editor : Fadli













Komentar