Jakarta, Langkatoday.com – Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Jakarta, Senin (21/9).
Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah sederajat.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya ingin agar persoalan tersebut diperiksa melalui proses persidangan yang terbuka dan dapat menguji dokumen serta bukti yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon juga mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan. Mereka mendalilkan terdapat persoalan administratif dan meminta MK menguji keabsahan proses tersebut.
Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden memiliki cacat hukum sejak awal, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tersebut, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta adanya proses pemilihan wakil presiden sesuai mekanisme konstitusi apabila permohonan dikabulkan.
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta KPU menyiapkan risalah pembahasan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai dokumen persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Saldi juga meminta Bawaslu menjelaskan pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam proses Pemilu 2024.
Meski demikian, seluruh tudingan mengenai cacat administrasi maupun dugaan manipulasi tersebut masih merupakan dalil yang diajukan para pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum MK.
MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Perkara ini menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan dan penetapan hasil Pemilu 2024. Para pemohon sendiri mengakui terdapat persoalan mengenai tenggat waktu pengajuan PHPU, tetapi meminta MK mempertimbangkan aspek substansial yang mereka persoalkan.
Editor : Fadli













Komentar